Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2023) sore kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.
Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan adalah semua guru PAUD baik jenjang kelompok bermain maupun jenjang Taman Kanak-kanak telah mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan telah terealisasi untuk semester pertama pada bulan Juli 2023. Pemberian insentif kepada guru PAUD tersebut bukan merupakan kewajiban melainkan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap kualitas pendidikan dan kesejaheraan guru PAUD serta diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak usia dini.
Persoalan mendasar pendidikan anak usia dini sebenarnya terletak pada kualifikasi guru PAUD yang sebagian besarnya masih belum sarjana/DIV. Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat melalui SK kepala sekolah, kepala dinas tidak memiliki kewenangan dan dilarang untuk mengangkatnya dengan SK Kepala Dinas. Hal ini sesuai dengan pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan tentang Silpa tahun anggaran 2022 (audited) sebesar Rp 317.972.977.790,00 dapat dijelaskan bahwa Silpa tersebut telah dianggarkan dalam APBD murni tahun anggaran 2023 untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 212.255.866.591,00. Adapun sisanya dialokasikan kembali dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 untuk kegiatan sesuai sumber anggaran Silpa dimaksud yaitu kegiatan DAK Fisik, DAK Non Fisik, kegiatan DBHCHT, belanja BLUD serta alokasi belanja untuk Pilkada 2024 (Hibah KPU).
Kemudian Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dengan sisa bulan yang ada pada tahun 2023 dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah membentuk Tim Percepatan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang salah satu tugasnya adalah melakukan koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah guna percepatan peningkatan pendapatan daerah. Disamping itu juga dilakukan upaya digitalisasi dalam transaksi penerimaan pendapatan daerah sehingga dapat meminimalisir kebocoran dan juga akan lebih efektif dalam proses pemungutannya.
Terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya tentang penganggaran pembangunan penerangan jalan umum yang menuju lokasi wisata di Pantai Duta bahwa hal tersebut belum teranggarkan dalam Perubahan APBD tahun 2023. Untuk itu akan diupayakan penganggarannya pada APBD tahun 2024.
Lalu terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam usaha meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan sektor UMKM diantaranya melakukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara DKUPP dengan Dinas Pertanian untuk memfasilitasi para petani ataupin warga/kelompok masyarakat yang memiliki semangat berwirausaha dengan mengembangkan dan mengolah hasil pertanian dengan pelatihan wirausaha pengolahan produk hasil pertanian.
Selain itu, memfasilitasi pengembangan usaha ke arah industri pertanian, memfasilitasi untuk pemasaran produk lebih luas dengan kerja sama dengan pihak luar (market place, retail, swalayan, BUMN, Swasta) maupun juga pemasaran yang diarahkan ke perdagangan luar pulau maupun perdagangan luar negeri/ekspor.
Terakhir Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawaban yang disampaikan penempatan ASN PPPK jabatan fungsional guru telah dilakukan sesuai dengan ketersediaan formasi yang ada pada masing-masing satuan pendidikan dan sebagian besar guru PPPK bertugas dekat dengan tempat tinggalnya sesuai dengan formasi yang dilamarnya, kecuali bagi mereka yang sejak awal melamar formasi yang relatif jauh dari tempat tinggalnya. Namun begitu apa yang menjadi saran dari Fraksi PDI-P menjadi pertimbangan untuk dilaksanakan selagi tidak menyalahi regulasi dan ketentuan penempatan jabatan fungsional guru PPPK.
Untuk pengangkatan dan penempatan guru menjadi kepala sekolah telah dilakukan sesuai peraturan perundangan, disamping secara berurutan harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat diklat kepala sekolah, sebagai guru penggerak dan guru senior, juga mempertimbangkan kinerja dan attitude guru serta tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan untuk guru honorer atau GTT, saat ini masih tetap dipertahankan keberadaannya dan mendapatkan honor dari APBD. Harapannya baik honorerm maupun guru swasta bisa diterima pada seleksi jabatan fungsional guru PPPK formasi tahun 2023 ini mengingat kuota PPPK guru sebanyak 658 orang. Sementara sisa guru honorer atau GTT sebanyak 140 orang. (wan)
