Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, Senin hingga Rabu (8-10/7/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 325 orang perangkat desa dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Para peserta ini dibagi dalam 3 (tiga) angkatan yang masing-masing diikuti perangkat desa dari 8 (delapan) kecamatan. Sebagai narasumber hadir dari DPMD Kabupaten Probolinggo, Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo serta Tenaga Ahli Pendamping (TAP) Kabupaten Probolinggo.
Kasi Perencanaan dan Evaluasi Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Farhan Hidayat mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan agar Perbup Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa serta pembangunan desa dapat tersampaikan kepada para pemangku kepentingan terutama perwakilan dari desa yang menjadi penyusun RPJMDesa dan RKPDesa.
“Tujuannya agar para penyusun RPJMDesa dan RKPDesa dapat memahami dan mengerti tata cara penyusunannya serta mengenal dan dapat menerapkan model RPJMDesa dan RKPDesa yang sesuai dengan peraturan terbaru. Di dalam lampiran Perbup tersebut juga dijelaskan bentuk serta model RPJMDesa dan RKPDesa,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini Farhan mengharapkan agar nantinya dapat tersusun RPJMDesa dan RKPDesa yang up to date dan tepat waktu. Paling lambat pertengahan bulan Agustus ini RKPDesa sudah tersusun dan paling lambat pada akhir bulan September sudah menjadi produk Peraturan Desa (Perdes). “Selain itu, RKPDesa tersusun sesuai dengan kebutuhan desa yang real dan berdasarkan hasil dari evaluasi yang terbit dari perhitungan Indeks Desa Membangun (IDM),” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Bambang Susmoko mengatakan RPJMD Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo tahun 2019-2024 sehingga desa harus menyusun RPJMDesa baru untuk mempedomani RPJMD tersebut.
“RPJMDesa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun dan RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 tahun. Daftar usulan RKPDesa adalah penjabaran RPJMDesa yang menjadi bagian dari RKPDesa untuk jangka waktu 1 tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Bambang, penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang isinya disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. Dengan harapan nantinya mampu meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka pengangguran di desa.
“Tidak hanya kegiatan fisik, tetapi juga mencakup kegiatan non fisik yang kegiatannya bisa dilakukan dengan berinovasi agar meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengangguran masyarakat,” jelasnya.
Bambang menerangkan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat desa terkait dengan penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. Terlebih sebentar lagi akan diadakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 12 desa yang secara otomatis desa harus membuat RPJMDesa. Kemudian dilakukan penyusunan RKPDesa untuk tahun 2020.
“Penyusunan RKPDesa ini harus dilakukan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) masing-masing desa. Dimana IDM ini merupakan strategi untuk menentukan arah pembangunan. Dengan kegiatan ini harapannya, penyelesaian RPKDesa dan APBDesa tepat waktu dan tidak ada keterlambatan,” harapnya. (wan)