Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Ditjen PSP Kementan Monitoring Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Ditjen PSP Kementan Monitoring Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Reporter : Syamsul Akbar
MARON – Sebanyak 3 (tiga) orang staf dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan monitoring terkait pelaksanaan pemberian pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo, Senin (12/12/2022).

Kedatangan tim dari Ditjen PSP Kementan RI ini disambut oleh Kepala Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi bersama anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Probolinggo.

Monitoring pupuk bersubsidi ini dilakukan di Kios Baru Desa Suko Kecamatan Maron, Kios Cahaya Tani Desa Maron Kidul Kecamatan Maron serta Kios Murni Tani Desa Clarak Kecamatan Leces.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi bersama KP3 Kabupaten Probolinggo menyampaikan masukan-masukan kepada tim monitoring dari Ditjen PSP Kementan RI.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, petani dibawa ramai. Sebab komoditas yang diberi pupuk bersubsidi tinggal 9 komoditas saja. Padahal sebelumnya mencapai 70 komoditas. Disamping itu, jenis pupuk bersubsidi yang awalnya ada 6 jenis, sekarang tinggal 2 jenis yaitu Urea dan NPK,” katanya.

Tidak hanya itu jelas Mahbub, dosis yang digunakan petani juga sangat berdampak sekali. Biasanya petani itu diberi kuota pupuk bersubsidi sesuai RDKK sebanyak 300 kg. Tetapi terkadang dosis yang digunakan petani untuk Urea mencapai 400 kg. Hal inilah yang menyebabkan pupuk bersubsidi itu dikira langka.

“Padahal pupuk bersubsidi itu ada. Namun karena dosis yang digunakan oleh petani itu lebih tinggi dari kuota yang seharusnya, maka kesannya pupuk bersubsidi itu langka. Subsidi itu diberikan kepada petani sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah,” jelasnya.

Mahbub mengaku juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Probolinggo itu banyak potensi komoditas yang tidak disuntik oleh pupuk bersubsidi. Misalnya di sektor perkebunan ada tembakau. Padahal luas tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo setiap tahunnya mencapai 10 ribu hektar.

“Di sektor holtikultura yang diberikan hanya bawang merah, bawang putih dan cabe. Sementara kita potensi kentang, kubis dan wortel. Untuk komoditas ini tidak diberi pupuk bersubsidi,” terangnya.

Untuk hal tersebut terang Mahbub, pihaknya meminta agar Kementan meninjau kembali Permentan Nomor 10 Tahun 2022. “Kami sudah melayangkan surat agar komoditas unggulan kami juga diberi pupuk bersubsidi seperti tembakau dan sayuran. Untuk tanaman pangan hanya padi, jagung dan kedelai yang diberi pupuk bersubsidi. Sementara potensi semangka tidak diberi pupuk bersubsidi. Padahal potensinya sangat besar sekali,” ujarnya.

Mahbub mengharapkan agar aspirasi daerah baik petani maupun KP3 untuk diakomodir oleh Kementan RI. Paling tidak komoditas-komoditas yang menjadi potensi daerah bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Mohon agar usulan-usulan dari bawah agar bisa difasilitasi dan ditindaklanjuti agar petani-petani yang ada di bawah tidak gaduh. Selama ini KP3 selalu melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan oleh kios agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya. (wan)