DRINGU – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula Disporapar Kabupaten Probolinggo, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini diikuti 20 peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif meliputi kuliner, kriya, fotografi, musik, film, animasi, dan videografi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi tentang Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur Pahlevi Witantra.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini menyampaikan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya perlindungan karya, inovasi dan merek.
“Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap karya, mencegah plagiarisme serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku kreatif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini Rini mengharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hak kekayaan intelektual. Karya, produk, merek dagang dan desain yang dimiliki pelaku ekonomi kreatif sebaiknya segera didaftarkan agar memiliki perlindungan hukum yang jelas. “Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran untuk menghormati karya orang lain serta menghindari pelanggaran hak cipta di kemudian hari,” harapnya.
Sementara Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi mengatakan Kabupaten Probolinggo memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif yang didukung oleh sumber daya alam, budaya dan letak geografis yang strategis di jalur pantura.

“Berbagai potensi tersebut melahirkan produk unggulan seperti komoditas mangga, bawang merah, udang vaname, hasil perikanan dan kopi yang menjadi bagian dari subsektor kuliner,” katanya.
Selain itu jelas Heri, terdapat juga batik dengan motif khas daerah serta seni pertunjukan dan budaya lokal yang terus berkembang. Di era ekonomi kreatif saat ini banyak bermunculan karya, desain dan merek yang sebenarnya merupakan aset.
“Namun masih sering terjadi karya anak bangsa dimanfaatkan pihak lain tanpa izin, mulai dari logo yang diklaim hingga desain batik yang diplagiat. Karena itu HKI menjadi sangat penting,” jelasnya.
Heri menegaskan HKI bukan sekadar formalitas, melainkan investasi masa depan bagi pelaku ekonomi kreatif. Dengan pendaftaran HKI, karya memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih kuat, bahkan berpotensi menembus pasar ekspor.
“Sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi investasi masa depan bagi pelaku ekonomi kreatif. Karya yang terdaftar HKI memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi dan posisi yang lebih kuat di pasar,” tegasnya.
Lebih lanjut Heri mengingatkan perlindungan HKI harus diimbangi dengan kesadaran untuk menghargai karya orang lain agar tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
