KRAKSAAN – Dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) serta mewujudkan perpustakaan sekolah berstandar nasional, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan Pendataan Perpustakaan Tahun 2026 di ruang Pustakaloka Dispersip, Rabu hingga Jumat (20–22/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 150 lembaga perpustakaan sekolah tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan pendataan didampingi narasumber dari Dispersip Kabupaten Probolinggo, admin wilayah Kabupaten Probolinggo serta tim IT Dispersip Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pelayanan Pengembangan Perpustakaan Dispersip Kabupaten Probolinggo Nurul Yaqin menyampaikan data yang valid menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan pengembangan literasi daerah.
“Data yang akurat adalah dasar kebijakan yang tepat. Tanpa data, kita tidak mengetahui kondisi riil perpustakaan sekolah, mulai dari jumlah koleksi, SDM hingga sarana prasarana. Karena itu kegiatan ini penting untuk memastikan program seperti bantuan buku, pelatihan pustakawan, dan akreditasi dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sekolah/madrasah, sekaligus persiapan penerbitan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau lembaga negeri/swasta yang memiliki perpustakaan, meningkatkan kualitas dan kuantitas data kelembagaan perpustakaan, terwujudnya portal satu data perpustakaan serta upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Sementara Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan perpustakaan sekolah memiliki peran penting sebagai pusat literasi di lingkungan pendidikan. Perpustakaan sekolah adalah jantung literasi di lingkungan pendidikan.
“Melalui perpustakaan, siswa belajar mencari informasi, mengembangkan minat baca dan membangun budaya berpikir kritis. Namun semua itu hanya bisa berjalan optimal jika perpustakaan terdata dengan baik, memiliki identitas resmi, dan memenuhi standar pengelolaan,” katanya.
Menurut Ulfi, data yang akurat menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan literasi daerah. Tanpa data yang valid, program pembinaan tidak akan tepat sasaran. “Data yang akurat adalah dasar kebijakan yang tepat. Tanpa data, kita tidak mengetahui jumlah perpustakaan sekolah, koleksi buku, kondisi SDM maupun sarana prasarana. Akibatnya, program bantuan buku, pelatihan pustakawan dan pendampingan akreditasi tidak bisa menyasar secara tepat,” jelasnya.
Ulfi menegaskan kegiatan pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP) sekolah/madrasah, sekaligus persiapan penerbitan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
“Melalui pendataan ini kami berharap seluruh perpustakaan sekolah di Kabupaten Probolinggo terdata secara lengkap dan valid dalam sistem nasional. Sekolah yang belum memiliki NPP dapat segera memprosesnya sehingga lebih mudah mendapatkan dukungan program dari Perpustakaan Nasional RI maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Lebih lanjut Ulfi berpesan agar proses pendataan tidak dipandang sebagai beban administrasi, melainkan langkah penting menuju penguatan literasi sekolah. Ia menyadari proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian.
“Saya yakin dengan komitmen kepala sekolah dan pengelola perpustakaan, kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Jangan anggap ini beban administrasi, tetapi sebagai langkah awal agar perpustakaan sekolah kita masuk dalam peta nasional dan mendapatkan dukungan yang lebih besar,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
