KRAKSAAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan selama tiga hari, Selasa–Kamis (8-11/6/2026) di Aula Pustakaloka Dispersip Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari kepala sekolah/madrasah dan pengelola perpustakaan tingkat SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA negeri dan swasta serta Kepala Desa/Lurah dan pengelola perpustakaan desa/kelurahan se-Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pendampingan dari narasumber yang berasal dari Kepala Bidang Pelayanan Pengembangan Perpustakaan Dispersip Kabupaten Probolinggo, pustakawan ahli muda serta asesor wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pelayanan Pengembangan Perpustakaan Dispersip Kabupaten Probolinggo, Nurul Yaqin menyampaikan akreditasi perpustakaan merupakan proses penilaian kelayakan dan kinerja berdasarkan standar nasional perpustakaan yang mencakup koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan.
“Akreditasi perpustakaan bertujuan untuk menilai kelayakan dan kinerja perpustakaan berdasarkan standar nasional. Hasil akreditasi menjadi tolok ukur bagi perpustakaan dalam melakukan pembenahan dan peningkatan layanan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Yaqin menambahkan, meskipun jumlah perpustakaan di Kabupaten Probolinggo terus bertambah, baik di tingkat desa/kelurahan maupun sekolah dan madrasah, namun jumlah yang telah terakreditasi masih relatif terbatas.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola perpustakaan terkait manfaat dan mekanisme akreditasi, mendorong komitmen pemerintah desa dan sekolah dalam mendukung proses akreditasi, memfasilitasi penyusunan rencana tindak lanjut bagi perpustakaan yang belum terakreditasi serta meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas mengatakan akreditasi merupakan instrumen penting dalam menjamin mutu layanan perpustakaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
“Akreditasi bukan semata pemenuhan administrasi, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kinerja, layanan dan peran strategis perpustakaan dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia,” katanya.
Menurut Ulfi, dari total sekitar 620 perpustakaan sekolah di Kabupaten Probolinggo, baru 18 yang telah terakreditasi sehingga masih diperlukan percepatan secara bersama-sama. “Data terakhir menunjukkan baru 18 perpustakaan sekolah yang terakreditasi dari sekitar 620 lembaga. Angka ini tentu harus kita tingkatkan bersama,” tegasnya.
Ulfi menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi pengelola perpustakaan dalam menyusun instrumen akreditasi serta mendorong setiap lembaga untuk segera mengajukan proses akreditasi sesuai kesiapan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengelola perpustakaan dapat meningkatkan kualitas layanan serta menjadikan perpustakaan sebagai pusat literasi yang berperan strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
