Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Dispendukcapil Lakukan Uji Coba Penerapan IKD Bagi ASN

Dispendukcapil Lakukan Uji Coba Penerapan IKD Bagi ASN

Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo sedang melakukan uji coba dan instal Identitas Kependudukn Digital (IKD) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Dirjen Dukcapil Tentang Uji Coba Penerapan IKD bagi ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dalam kegiatan ini, 797 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sudah berhasil menginstal IKD di Smartphone masing-masing dan akan terus dilaksanakan secara bertahap dengan sistim jemput bola oleh Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo.

“Diharapkan ke depan nantinya semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki IKD sebagai pengganti KTP Elektronik,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris.

Menurut Munaris, untuk tahun ini IKD masih belum dapat digunakan layaknya KTP Elektronik seperti layanan perbankan, BPJS dan lain-lain. “Karena masih dalam tahap uji coba dan masih menunggu informasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Berdasarkan info dari Ditjen Dukcapil jelas Munaris, nantinya pemberlakuan IKD ini tidak serta merta menghilangkan KTP Elektronik. Tetapi kedua-duanya tetap berlaku, KTP Digital maupun KTP Elektronik yang saat ini digunakan.

“Diharapkan dengan Identitas Kependudukan Digital, ke depan layanan adminduk akan semakin mudah, murah dan cepat sebagaimana motto Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo yakni Layanan Mudah, Cepat dan Gratis,” pungkasnya. (wan)