Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Disnaker Serahkan Piagam Penghargaan THR Keagamaan Bagi Perusahaan

Disnaker Serahkan Piagam Penghargaan THR Keagamaan Bagi Perusahaan

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menyerahkan piagam penghargaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi perusahaan di Kabupaten Probolinggo di Paseban Sena Probolinggo, Kamis (28/7/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang dari unsur perusahaan dan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Chrisna Wahyuningsih.

Penghargaan THR Keagamaan ini diberikan kepada 2 (dua) perusahaan di Kabupaten Probolinggo. Yakni, PT HM Sampoerna, Tbk Kraksaan mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan yang paling banyak memberikan THR kepada sejumlah 2.505 pekerja dan RS Fatimah Kraksaan mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan yang paling cepat memberikan THR per tanggal 4 April.

Piagam penghargaan THR Keagamaan ini diserahkan dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan perusahaan memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan Permenaker Nomor 06/2016 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1432/012/2022.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Chrisna Wahyuningsih mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan untuk penyerahan piagam penghargaan untuk perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya. “Tujuannya memberikan apresiasi agar perusahaan lebih tepat waktu memberikan THR keagamaan sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro menyampaikan ucapan selamat untuk kedua perusahaan yang telah mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dalam pembayaran THR Keagamaan kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

“Harapannya ini semoga menjadi contoh yang baik untuk kegiatan pembayaran THR Keagamaan tahun selanjutnya untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan tepat waktu,” katanya. (wan)