Reporter : Mujiono
PROBOLINGGO – Untuk mendukung satu data di Kabupaten Probolinggo, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) dalam aplikasi CKAN Satu Data Kabupaten Probolinggo, Rabu dan Kamis (26-27/10/2022) di ruang pertemuan Ombass Cafe Probolinggo.
Kegiatan yang melibatkan masing-masing 2 (dua) orang dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian. Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi dari Farida dari Institut Teknologi Aditama Surabaya.
Dasar kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur serta Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kabupaten Probolinggo.
Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan dari masing-masing OPD yang berjumlah dua orang bertugas sebagai produsen data diberikan bimtek dalam aplikasi CKAN Satu Data. Artinya nantinya menghasilkan data yang standard dan data yang berbagi pakai.
“Output dari pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Daerah dalam sistem pengelolaan data yang terintegrasi. Tentunya bagi produsen data di tiap-tiap OPD se-Kabupaten Probolinggo dapat dikelola oleh pengelola data dengan baik dan benar. Dimana program Satu Data ini merupakan sebuah ukuran Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dengan adanya kebijakan satu data Indonesia ini, Yulius menegaskan bisa dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan sehari-hari. “Untuk mewujudkannya, perlu dilakukan penguatan, perlu pemahaman persepsi pada tiap-tiap OPD, berlanjut dengan pelatihan khusus terhadap dua orang sebagai produsen data di masing-masing OPD,” jelasnya.
Sementara Farida dari Institut Teknologi Aditama Surabaya menyampaikan kegiatan ini sangat penting, salah satunya bagaimana produsen data pada OPD di Kabupaten Probolinggo dapat menstandarkan datanya yang akan di upload pada satu data Kabupaten Probolinggo. Data yang tidak standard akan kesusahan untuk bagi pakai, seperti bagi pakai data sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 bahwa yang menikmati data government bukan hanya untuk government itu sendiri.
“Tentunya mahasiswa, pelaku industri, para dosen atau periset yang membutuhkan data government untuk penetilitan dan hasil penelitian akan kembali pada pemerintah itu sendiri dapat dirasakan manfaatnya. Konsistensi data harus dilakukan secara terus menerus. Jadi tidak boleh berhenti artinya setelah pelatihan selesai pelatihan dan setelah itu tidak ada lagi. Dua orang yang ditentukan untuk dilatih kembali, maka diperlukan bantuan untuk memperkuatnya yaitu berupa SK,” pungkasnya. (y0n)
