TIRIS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memastikan pengelolaan portal jalan di Kecamatan Tiris bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi (rakor) lintas sektor yang digelar di Kantor Kecamatan Tiris, Senin (20/7/2026) menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan pungli di lokasi portal.
Rakor yang melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo ini dihadiri Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto beserta jajaran, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdurrahman, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimka Tiris, Satlantas Polres Probolinggo, Pemerintah Desa Segaran hingga perwakilan pengusaha travel dan para pengemudi.
Pertemuan tersebut juga membahas kebijakan pembatasan kendaraan di ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor di kawasan Desa Segaran Kecamatan Tiris. Pemerintah daerah menegaskan pembatasan kendaraan bermuatan merupakan langkah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur hingga proses perbaikan selesai.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan hasil musyawarah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus dipatuhi seluruh pihak. Salah satunya adalah klarifikasi terkait isu pungli yang sempat berkembang di masyarakat.
Menurut Edy, berdasarkan hasil pembahasan bersama para pihak, informasi mengenai adanya pungutan liar di portal jalan tidak terbukti. Pemberian uang yang selama ini diterima penjaga portal berasal dari inisiatif sebagian pengemudi sebagai bentuk ucapan terima kasih tanpa adanya permintaan dari pihak mana pun.
“Forum menyepakati bahwa pemberitaan mengenai dugaan pungli tidak benar. Pemberian uang dilakukan secara sukarela oleh pengemudi dan bukan merupakan pungutan liar. Meski demikian, ke depan tidak boleh ada pungutan dengan alasan maupun dalam bentuk apa pun,” katanya.

Kesepakatan itu juga diperkuat dengan pernyataan para pengemudi travel maupun penjaga portal. Mereka memastikan tidak pernah terjadi permintaan uang sebagai syarat membuka portal.
“Para pengemudi mengaku tidak merasa keberatan apabila memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada petugas yang berjaga. Namun, seluruh pihak sepakat praktik tersebut tidak boleh berkembang menjadi kebiasaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” jelasnya.
Selain membahas isu pungli, rakor juga menghasilkan komitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan pengguna jalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah menilai kebijakan portal jalan tidak hanya bertujuan melindungi infrastruktur, tetapi juga memastikan konektivitas wilayah tetap berjalan.
“Sebagai tindak lanjut, Dishub bersama instansi terkait akan meningkatkan edukasi kepada pemilik kendaraan angkutan barang mengenai aturan pembatasan lalu lintas selama masa perbaikan jalan. Sosialisasi juga akan diperkuat melalui penyusunan pakta integritas agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq menjelaskan pembatasan kendaraan di ruas jalan Tiris memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan lalu lintas, termasuk pemasangan portal jalan apabila kondisi tertentu mengharuskannya demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Pembatasan kendaraan dilakukan selama proses perbaikan jalan oleh Dinas PUPR hingga ruas tersebut dinyatakan aman dan mampu dilalui seluruh jenis kendaraan sesuai kelas jalannya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, penanganan Ruas Jalan Manggisan-Tiris akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2026 dengan fokus pada bagian atas ruas jalan yang mengalami kerusakan. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan dikerjakan pada Februari 2027 untuk penanganan bagian bawah.
“Selama proses tersebut berlangsung, kendaraan barang dengan muatan tetap dilarang melintasi ruas jalan yang terdampak longsor di Desa Segaran. Tidak ada toleransi bagi truk bermuatan karena dikhawatirkan memperparah kondisi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” terangnya.
Sebaliknya jelas Taufiq, kendaraan berukuran kecil masih diperbolehkan melintas. Kendaraan penumpang seperti minibus, Elf maupun Hiace tetap dapat menggunakan jalur tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
“Kebijakan ini diambil mengingat Kecamatan Tiris merupakan salah satu kawasan penyangga sektor pariwisata Kabupaten Probolinggo. Kelancaran akses menuju kawasan wisata sangat penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan,” jelasnya.
Taufiq menilai apabila ruas jalan yang mengalami longsor dipaksakan dilalui kendaraan bertonase besar hingga mengalami kerusakan lebih parah atau bahkan putus total, dampaknya akan jauh lebih besar terhadap mobilitas warga maupun distribusi ekonomi masyarakat.

“Karena itu seluruh peserta rakor berkomitmen menjaga aset portal jalan sebagai sarana pengendalian lalu lintas selama masa perbaikan berlangsung. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi hasil kesepakatan bersama, menghindari segala bentuk pungutan yang melanggar aturan serta menggunakan jalur alternatif bagi kendaraan barang hingga kondisi jalan kembali normal,” tegasnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, proses perbaikan berjalan lancar dan konektivitas menuju kawasan wisata di Kecamatan Tiris tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
