Thursday, October 8, 2026
Depan > Pendidikan > Disdikdaya Berikan Sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Kepala SD

Disdikdaya Berikan Sosialisasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Kepala SD

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi implementasi Pendidikan anti korupsi bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggom, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang Kepala SD dari 24 kecamatan yang masing-masing terwakili oleh 2 (dua) kepala sekolah perwakilan dari 4 Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Dikdaya Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat.

Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi melalui Analis Kebijakan Muda Like Widyawati mengatakan kegiatan ini bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan ataupun korupsi yang terjadi di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD).

“Hal ini betul-betul langkah positif yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk mengantisipasi adanya tindakan anti korupsi di satuan pendidikan atau di sekolah pendidikan anti korupsi,” katanya.

Menurut Like, pendidikan anti korupsi ini bisa diikuti oleh semua jenjang kelas mulai kelas tinggi 4, 5 dan 6. Tapi juga kelas rendah bisa diajarkan dari hal-hal sederhana terkait dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran yang ada di kelas.

“Guru bisa memberikan support kepada anak-anak dari tingkatan yang paling sederhana mulai dari jujur, tanggung jawab, bersikap disiplin, kerjasama dan lain sebagainya,” jelasnya.

Like menjelaskan pembelajaran anti korupsi bukan hanya diberikan kepada peserta didik tetapi semua elemen yang ada di satuan pendidikan mulai dari siswa, guru dan semua perangkat atau semua elemen yang ada baik itu paguyuban kelas ataupun dari unsur-unsur yang ada di sekolah.

“Harapannya tidak ada penyimpangan-penyimpangan ataupun tindakan korupsi yang ada di satuan pendidikan sehingga betul-betul tidak terjadi adanya korupsi di tingkat Sekolah Dasar (SD),” pungkasnya. (wan)