Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan, pendataan dan pengobatan ternak dengan gejala Lumpy Skin Disease (LSD) di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kamis (8/6/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto didampingi Medik Veteriner Muda drh Machrus, Dokter Hewan Penyelia drh Nurma dan drh Adi serta Petugas Teknis Peternakan Kraksaan.
Dasar hukum kegiatan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 517/KPTS/PK.300/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 510/KPTS/M/6/2022 Tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penaggulangan Penyakit Mulut dan Kuku
Serta, Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9677/SE/PK.310/F/09/2022 Tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pasca Program Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku serta Surat Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 Pebruari 2023 Nomor :005/2115/122.3/2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengendalaian Penyakit LSD dan PMK di Jawa Timur.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pendataan dan pengobatan kepada ternak dengan gejala LSD.
“Selain itu memberikan memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada peternak untuk selalu menjaga hiegine sanitasi kandang dan tidak melalulintaskan ataupun menjual ternak dengan gejala LSD (kulit berbenjol),” katanya.
Menurut Niko, dari kegiatan tersebut ternak dengan gejala kulit berbenjol diberikan pelayanan kesehatan hewan secara gratis (suntik vitamin, antihistamin, antiepiritik dan disesuaikan dengan gejala yang timbul) juga diberikan obat selama 2-3 hari ke depan. Kulit berbenjol pada ternak ada yang sudah mengering/kempes dibandingkan sebelumnya
“Harapannya masyarakat pemilik ternak tidak melalulintaskan/menjual ternak dengan gejala LSD dan selalu berkoordinasi dengan dokter hewan atau petugas teknis setempat, sehingga tidak menyebar ke daerah lain di wilayah Kabupaten Probolinggo maupun kabupaten dan kota sekitar,” pungkasnya. (wan)
