Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Diperta Kabupaten Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Lembar Kelayakan Dasar NKV Perusahaan Pengolahan Tokek

Diperta Kabupaten Probolinggo Lakukan Pemeriksaan Lembar Kelayakan Dasar NKV Perusahaan Pengolahan Tokek

TEGALSIWALAN – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan lembar kelayakan dasar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di perusahaan pengolahan tokek milik PT Aldira Intel Sejaya di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto bersama Medik Veteriner Muda drh. Machrus dan drh. Peni.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah item yang belum memenuhi standar kelayakan dasar untuk penerbitan NKV, terutama terkait sarana prasarana dan aspek administratif tenaga kerja.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar ekspor, khususnya ke pasar internasional seperti Cina.

“Kami melakukan pemeriksaan lembar kelayakan dasar pada perusahaan tokek yang direncanakan akan ekspor ke Cina. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 item dan hampir semuanya masih belum optimal, mulai dari bangunan, sarana prasarana hingga tenaga kerja yang harus memiliki surat keterangan sehat,” ujarnya.

Niko menegaskan, seluruh kekurangan tersebut harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan agar dapat memenuhi persyaratan NKV, terutama untuk mencapai level 1 yang menjadi syarat utama ekspor.

Kabid Keswan dan Kesmavet Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto memimpin pemeriksaan lembar kelayakan dasar NKV perusahaan pengolahan tokek di Desa Banjarsari Kecamatan Tegalsiwalan. (Foto : Diperta)

“Dari 14 item tersebut harus segera dicukupi oleh perusahaan. Kami juga menyampaikan bahwa untuk ekspor ke luar negeri, seluruh item dalam ceck list lembar kelayakan dasar harus dipenuhi karena NKV yang dibutuhkan adalah level 1,” tegasnya.

Lebih lanjut Niko menambahkan pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo akan selalu memfasilitasi kepentingan pelaku usaha, tentunya dengan menyesuaikan aturan yang berlaku, apalagi ini rencananya akan ekspor ke luar negeri,” tambahnya.

Sementara pemilik perusahaan Didik Priyadi menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk menjalin komunikasi aktif dengan pihak Diperta Kabupaten Probolinggo terkait kelengkapan administrasi ekspor tokek. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info