Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan APBD tahun 2023 dan berakhirnya tahun anggaran 2022 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 108 orang peserta terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Siti Suprihati Wahyuningsih mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melihat kembali surat edaran terkait langkah-langkah akhir tahun anggaran 2022.
“Harapannya untuk ke depan kita lebih bisa cepat merealisasikan anggaran yang sudah kita rencanakan dan tertib administrasi. Dengan tertib administrasi dan ketepatan waktu kita juga bisa meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-10 kalinya,” katanya.
Memasuki bulan akhir tahun 2022 jelas Yuni, sampai hari ini realisasi APBD Kabupaten Probolinggo baru mencapai 74,76% dan masih jauh dari realisasi tahun 2021. Berbagai permasalahan dan tantangan dalam percepatan realisasi anggatan tahun 2022 antara lain proses pelaksanaan SOTK yang baru menjadi problem dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Selain itu, ketentuan perundangan yang masih belum dipahami baik terkait pertanggungjawaban, pelaksanaan digitalisasi pengadaan barang/jasa dan berbagai permasalahan lainnya. Serta penggunaan Aplikasi SIPD Penatausahaan yang masih mengalami kendala antara lain koneksi internet, koneksi database dan masih terjadi kesalahan-kesalahan input data yang mempengaruhi proses percepatan pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Yuni mengingatkan kembali terkait langkah berakhirnya tahun 2022 terkait belanja antara lain SPM – LS untuk APBD Murni pada tanggal 16 Desember 2022, SPM – LS untuk APBD Perubahan/Pergeseran pada tanggal 23 Desember 2022, SPM – GU terakhir pada tanggal 28 Desember 2022 dan S3UP agar dilakukan mulai 28 Desember hingga 30 Desember 2022.
“Semoga dengan jadwal tersebut, PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mematuhi bersama dengan pelaksanaan tertib administrasi,” terangnya.
Menurut Yuni, dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang saat ini Rancangan APBD Kabupaten Probolinggo masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, maka hal-hal yang perlu disiapkan saat ini antara lain usulan Pejabat Pengelola Keuangan SKPD Tahun 2023, terutama SKPD yang menetapkan KPA/BPP dan penetapannya sebelum 2 Januari 2023.
“Selanjutnya, persiapan pelaksanaan APBD, terkait DPA 2023, Pelaksanaan Gaji dan Tunjangan bulan Januari 2023 dan SK UP Tahun 2023. Serta persiapan Penggunaan Aplikasi SIPD secara full. Untuk itu mari kita persiapkan bersama terkait hal tersebut,” tegasnya.
Sebelum memasuki tahun 2023 tambah Yuni, yang tidak kalah penting yaitu mempersiapkan laporan-laporan penatausahaan tahun 2022 dan laporan keuangan tahun 2022 sesuai dengan ketentuan perundangan. “Antara lain Buku Kas Umum, Laporan SPJ administratif dan fungsional, Buku Pembantu Bank, LRA, LO, Neraca dan lainnya,” pungkasnya. (wan)
