Wednesday, May 1, 2024
Depan > Pemerintahan > BKPSDM Lakukan Diseminasi Netralitas dan Reviu Benturan Kepentingan ASN

BKPSDM Lakukan Diseminasi Netralitas dan Reviu Benturan Kepentingan ASN

Reporter : Hendra Trisianto
KRAKSAAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo melakukan diseminasi netralitas dan reviu benturan kepentingan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Selasa (27/6/2023) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini selain diikuti oleh seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), juga diikuti secara virtual pada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Bertindak sebagai narasumber utama pada kegiatan pembinaan ASN tersebut Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo serta Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin.

Dalam sambutannya Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin menjelaskan esensi pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai pedoman dan
kode etik ASN. Dimana netralitas ASN disini adalah bebas dari intervensi politik baik dari luar maupun dari dirinya sendiri serta bersih dari praktik KKN.

“Pada dasarnya dimensi netralitas ASN ini meliputi pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik serta pengambilan keputusan dan manajemen ASN,” terangnya.

Lebih lanjut Hudan menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau wakil Presiden, calon Kepala dan wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Hal ini kata Hudan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bahwa PNS yang terbukti dan diketahui melanggar hal tersebut, dapat dikenakan hukuman disiplin sampai dengan hukuman berat.

“Jadi sangsi ini bisa menengah ataupun berat. Sementara saat ini sangsi disiplin juga langsung terhubung dengan sistem informasi BKN sehingga hal ini akan mempengaruhi kenaikan pangkat dan jabatan. Belum lagi kalau tingkatnya berat, sangsinya tentu bisa ke jenjang pemberhentian. Oleh sebab itu saat ini kita harus sangat berhati-hati,” imbaunya.

Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo pada salah satu paparannya mengingatkan bahwa selama pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Probolinggo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Fakta tersebut disebut Tutug guna menjadi pembelajaran bersama menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.
“Memang saat ini seakan landai-landai saja, tetapi saat agenda kampanye berjalan dan suhu politik mulai memanas, saat itulah kami sangat berharap kita tidak ikut didalamnya sehingga tidak melanggar kode etik kita,” pesannya.

Tutug mengingatkan kepada seluruh ASN agar menghindari untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik yang terang-terangan, sembunyi – sembunyi bahkan di media sosial. Jika itu terdokumentasikan dan diketahui, hal ini tentu bisa menimbulkan permasalahan apabila diadukan dan dilaporkan kepada Bawaslu.

“Hal ini bukanlah untuk mematikan hasrat berpolitik para ASN, tujuannya agar ada azas keadilan dalam pelaksanaan agenda politik, yang juga terkait kewenangan dan tanggung jawab ASN di dalamnya,” jelas Tutug.

“Kemudian untuk aspirasi politik kita bagaimana? Cukup disampaikan secara pribadi dan rahasia pada saat berada di dalam bilik suara saat pemilu berlangsung,” tandasnya. (dra)