Thursday, October 8, 2026
Depan > Kesehatan > Dinkes Kabupaten Probolinggo Periksa Sarana IRTP untuk Kawal Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

Dinkes Kabupaten Probolinggo Periksa Sarana IRTP untuk Kawal Pemenuhan Komitmen SPP-IRT

KRAKSAAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo melaksanakan pemeriksaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam rangka mengawal pemenuhan komitmen penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Senin (5/10/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha pangan skala rumah tangga memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kali ini, tim Dinkes memeriksa sejumlah IRTP, yakni HD Fardhelia dengan produk serbuk jahe serai dan kopi jahe, Dapur Uthi Windy dengan produk kerupuk tiram serta Mbak Hos dengan produk kerupuk ketela di Kecamatan Kraksaan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada IRTP Sejahtera Mandiri dengan produk satru di Kecamatan Besuk. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek mulai dari kebersihan tempat produksi, proses pengolahan pangan, penggunaan bahan baku, penyimpanan hingga pengemasan dan pelabelan produk.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Utami mengatakan pemeriksaan sarana IRTP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan produk pangan yang dihasilkan pelaku usaha aman dan memenuhi standar.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan sarana dan proses produksi pangan rumah tangga telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Kami ingin memastikan produk yang dihasilkan aman, bermutu dan layak edar,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penilaian, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha. Petugas memberikan arahan agar pelaku IRTP dapat menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara konsisten.

“Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan pembinaan dan pendampingan. Harapannya, pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan CPPOB dalam setiap tahapan produksi,” jelasnya.

Sri Wahyu menjelaskan, aspek yang diperiksa meliputi kondisi lingkungan dan tempat produksi, kebersihan peralatan, pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan bahan maupun produk jadi serta pengemasan dan pelabelan.

“Setiap tahapan produksi harus diperhatikan, karena keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga oleh kebersihan sarana, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan dan informasi pada label,” terangnya.

Ia menambahkan, pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT menjadi bagian penting dalam mendukung legalitas dan peningkatan daya saing produk UMKM pangan. Dengan adanya sertifikat tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin terdorong untuk menjaga kualitas dan keamanan produknya.

“Kami berharap seluruh pelaku IRTP dapat memenuhi komitmen yang dipersyaratkan sehingga proses penerbitan SPP-IRT dapat berjalan dengan baik. Legalitas ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” lanjutnya.

Dinkes Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana IRTP. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

“Pembinaan dan pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin UMKM pangan di Kabupaten Probolinggo semakin berkembang dengan tetap mengutamakan keamanan, mutu dan kesehatan konsumen,” tambahnya.

Melalui pemeriksaan dan pendampingan tersebut, pelaku IRTP diharapkan mampu meningkatkan penerapan higiene dan sanitasi serta menghasilkan pangan olahan yang aman, bermutu dan layak edar. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info