Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > BPPKAD Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Perubahan Nilai Perolehan Air Tanah

BPPKAD Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Perubahan Nilai Perolehan Air Tanah

DRINGU – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi terkait perubahan ketentuan penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (27/8/2026).

Sosialisasi membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Kegiatan dibuka Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto dan diikuti sekitar 75 wajib pajak dari berbagai sektor usaha di antaranya pengusaha tambak, usaha kayu dan swalayan.

Materi sosialisasi disampaikan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan dasar perhitungan Pajak Air Tanah sebagai dampak penerapan ketentuan baru.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengatakan sosialisasi tersebut penting dilakukan agar wajib pajak memahami perubahan regulasi yang menjadi dasar penetapan Pajak Air Tanah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur serta seluruh wajib pajak yang hadir. Sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan dan komunikasi kepada wajib pajak, khususnya terkait perubahan peraturan yang menjadi dasar Pajak Air Tanah,” ujarnya.

Aries menjelaskan sebelumnya penetapan Pajak Air Tanah di Kabupaten Probolinggo mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020. “Dengan terbitnya Pergub Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap dasar pengenaan Pajak Air Tanah,” lanjutnya.

Menurut Aries, perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Ketentuan baru membagi nilai air tanah ke dalam beberapa kelompok sehingga berdampak terhadap perubahan harga dasar air tanah yang menjadi salah satu komponen perhitungan pajak.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto bersama narasumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam sosialisasi Perubahan Nilai Perolehan Air Tanah. (Foto : BPPKAD)

“Dengan adanya perubahan nilai atau harga dasar air tanah, tentu terdapat perbedaan dengan ketentuan sebelumnya. Karena itu, wajib pajak perlu memahami dasar perhitungan yang baru agar dapat mengetahui dan memperkirakan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Aries menerangkan perubahan ketentuan tersebut dapat berdampak terhadap nominal Pajak Air Tanah yang harus dibayarkan. “Dengan volume dan tarif pajak yang sama, perubahan nilai air tanah dapat menyebabkan perubahan nominal pajak secara signifikan,” tegasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar penerapan regulasi baru dapat dilakukan secara proporsional. Pemkab Probolinggo juga menyiapkan rencana pemberian stimulus untuk membantu wajib pajak melalui masa transisi.

“Pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dengan tetap mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. Karena itu, kami menyiapkan rencana stimulus sebagai bagian dari proses transisi penerapan ketentuan baru,” ungkapnya.

Aries mengungkapkan stimulus yang direncanakan berada pada kisaran 80 hingga 90 persen terhadap perubahan nominal Pajak Air Tanah. Namun, besaran tersebut masih berupa usulan dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati Probolinggo.

Rencana stimulus tersebut akan diajukan melalui nota dinas dan pemaparan usulan. Apabila mendapat persetujuan, pemerintah daerah akan kembali menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para wajib pajak.

“Stimulus ini diharapkan memberikan ruang penyesuaian kepada wajib pajak atas perubahan nilai dasar air tanah, sekaligus mendorong pelaksanaan kewajiban perpajakan secara bertahap dan tertib,” urainya.

Selain memberikan masa transisi, kebijakan stimulus juga diharapkan dapat mendukung keberlangsungan kegiatan usaha wajib pajak yang menggunakan air tanah dalam aktivitas usahanya.

“Penerapan ketentuan baru tetap diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Namun, pelaksanaannya diupayakan berlangsung secara bertahap, transparan dan proporsional. Besaran stimulus juga masih dapat dievaluasi dan disesuaikan secara bertahap setiap tahun berdasarkan kondisi serta perkembangan penerapan kebijakan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Aries berharap wajib pajak memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan dasar pengenaan Pajak Air Tanah. “Dengan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak, pemungutan pajak diharapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, proporsional dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info