LECES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk mengatasi persoalan parkir liar kendaraan angkutan barang dan balap liar di ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Leces. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi (rakor) dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Pendopo Kecamatan Leces, Rabu (5/8/2026).
FGD tersebut dihadiri oleh Dishub Kabupaten Probolinggo, BPTD Kelas II Jawa Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja Probolinggo, Dishub Provinsi Jawa Timur, Satpol PP, Camat Leces M. Sigit Pujotomo beserta Forkopimka Leces, Pemerintah Desa Tigasan Wetan, Jorongan, Warujinggo serta pengelola Rumah Makan Mbak Sri Leces.
Forum ini digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat mengenai parkir kendaraan angkutan barang yang menggunakan bahu hingga badan jalan nasional serta maraknya aksi balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Camat Leces M. Sigit Pujotomo menyampaikan persoalan tersebut sudah lama menjadi keresahan masyarakat. Bahkan, pernah terjadi sekitar 60 truk pengangkut tebu parkir selama tiga hari di sekitar wilayah Jorongan hingga memenuhi ruas jalan nasional.
“Selain itu, aktivitas bongkar muat material di sekitar underpass tol juga menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran arus lalu lintas. Untuk mengurangi aksi balap liar, kami mengusulkan patroli rutin selama satu hingga dua bulan serta pemasangan median jalan menggunakan water barrier sebagai solusi sementara,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan persoalan lalu lintas di Kecamatan Leces memerlukan penanganan bersama karena telah menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas bahkan telah memakan korban jiwa.
“Permasalahan ini menjadi konsen kita bersama karena menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, bahkan sudah memakan korban hingga saat ini. Rapat kali ini merupakan langkah mitigasi untuk mencari rumusan terbaik dalam mengatasi persoalan tersebut,” katanya.
Menurut Edy, para kepala desa yang hadir juga membenarkan keluhan masyarakat terkait parkir liar dan balap liar terus disampaikan kepada pemerintah desa. Namun demikian, solusi yang diambil tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat di sekitar lokasi.
“Harapan kami, keputusan yang diambil tidak memberikan dampak negatif terhadap usaha dan perekonomian masyarakat sekitar. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijaksana dan melibatkan seluruh pihak,” jelasnya.
Edy menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa Rumah Makan Mbak Sri telah melakukan penataan parkir dengan cukup baik melalui penyediaan tiga juru parkir, pemasangan CCTV, penggunaan rompi reflektor bagi petugas parkir serta upaya mengarahkan kendaraan agar tidak berhenti di badan jalan.
“Permasalahan yang sebenarnya adalah truk-truk yang parkir di sepanjang jalan nasional hingga sebagian badan kendaraan masuk ke badan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan karena tidak semua ruas jalan nasional di wilayah Leces memiliki bahu jalan yang lebar dan aman digunakan sebagai tempat parkir,” terangnya.
Menurut Edy, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penggunaan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan yang mengganggu fungsi jalan tidak diperbolehkan. “Oleh sebab itu, diperlukan penataan parkir yang mampu menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” lanjutnya.
Edy juga menilai keberadaan sarana keselamatan lalu lintas seperti penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas, warning light hingga terminal angkutan barang menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung keselamatan pengguna jalan.
“Karena ruas jalan ini merupakan jalan nasional, kewenangannya berada pada BPTD Kelas II Jawa Timur sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan RI dan BBPJN Jawa Timur-Bali sebagai perwakilan Kementerian PUPR RI. Alhamdulillah kedua instansi tersebut hadir sehingga solusi yang dirumuskan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Dalam FGD tersebut disepakati sejumlah rekomendasi. Untuk penanganan parkir liar jangka pendek akan dilakukan pemasangan banner dan rambu larangan parkir oleh BBPJN Jawa Timur-Bali setelah dilakukan joint inspection untuk menentukan titik pemasangan. “Pemerintah desa juga akan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pemilik usaha agar menghimbau pengemudi tidak memarkir kendaraan hingga ke badan jalan,” lanjutnya.
Sedangkan solusi jangka panjang meliputi pembangunan kantong parkir atau terminal angkutan barang, pembangunan penerangan jalan umum serta penambahan rambu lalu lintas di sepanjang ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Leces.
“Untuk penanganan balap liar, dalam jangka pendek akan dipasang median jalan menggunakan water barrier serta dilakukan operasi gabungan selama satu hingga dua bulan guna memberikan efek jera kepada pelaku. Adapun langkah jangka panjang meliputi patroli rutin oleh Polsek Leces dan Satlantas Polres Probolinggo, pemasangan CCTV, pita penggaduh, penerangan jalan umum serta reaktivasi Pos Polisi di Pertigaan Jorongan,” urainya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh instansi terkait akan segera melaksanakan operasi gabungan penertiban balap liar, melakukan joint inspection penentuan titik pemasangan rambu larangan parkir serta merealisasikan pemasangan rambu sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan nasional wilayah Kecamatan Leces. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
