Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Dishub Kabupaten Probolinggo Siapkan Portal Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah

Dishub Kabupaten Probolinggo Siapkan Portal Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah

DRINGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo segera memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) kepatuhan kendaraan yang digelar di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Senin (3/8/2026). Rakor dihadiri Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq bersama perwakilan Dinas PUPR, Bakesbangpol, Satlantas Polres Probolinggo, Jasa Raharja, Kecamatan Dringu, Polsek Dringu, Pemerintah Desa Tamansari, pelaku usaha serta PT KTI Probolinggo.

Dalam rapat tersebut disepakati portal yang akan dipasang memiliki tinggi 3,5 meter dengan lebar menyesuaikan badan jalan. Bus mini milik PT KTI dengan tinggi sekitar 3,3 meter masih diperbolehkan melintas karena sesuai dengan kelas jalan, sedangkan kendaraan jenis truk fuso diharapkan segera melakukan penyesuaian.

Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian penggunaan ruas jalan kabupaten, termasuk Jalan Tamansari-Banjarsawah. Aspek keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam rencana pemasangan portal, disusul upaya menjaga daya tahan konstruksi jalan agar tetap berfungsi optimal.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari pengendalian ruas jalan di Kabupaten Probolinggo. Prioritas utama kami adalah keselamatan dan keamanan pengguna jalan, sekaligus menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kelas jalan,” katanya.

Taufiq menjelaskan rapat tersebut juga menjadi forum mediasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah menggunakan kendaraan berukuran besar.

Ia menegaskan pemerintah tetap memberikan masa transisi selama sekitar dua minggu agar pelaku usaha dapat menyesuaikan armada yang digunakan sesuai ketentuan kelas jalan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi memberikan sambutan dalam rakor di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Dringu. (Foto : Dishub)

“Kami memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian kendaraan. Harapannya, seluruh armada yang melintas nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono menjelaskan pemasangan portal merupakan bagian dari langkah mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah. Ruas jalan tersebut memiliki lebar sekitar empat meter sehingga tidak ideal dilintasi kendaraan besar seperti truk fuso yang memiliki lebar sekitar 2,5 meter.

“Jalan Tamansari-Banjarsawah cukup sempit. Jika dilalui kendaraan besar seperti truk fuso, ruang gerak pengguna jalan lain menjadi sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Karena itu pemasangan portal menjadi langkah pencegahan yang mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan ruas jalan tersebut juga menjadi akses menuju berbagai fasilitas publik, termasuk sekolah dan kantor pemerintahan, sehingga keamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas.

Sigit mengungkapkan Dishub telah menawarkan sejumlah alternatif kepada pelaku usaha yang selama ini menggunakan kendaraan besar. Di antaranya membangun stockpile di kawasan jalan nasional, melakukan bongkar muat ke kendaraan yang lebih kecil, mengajukan dispensasi dengan memenuhi persyaratan rekayasa lalu lintas, atau mengganti armada sesuai kelas jalan.

“Dari berbagai alternatif tersebut, penggunaan kendaraan yang sesuai dengan kelas jalan menjadi pilihan paling efektif karena biaya dan risikonya lebih rendah, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL),” tambahnya.

Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Probolinggo sebagai bahan pertimbangan sebelum pemasangan portal dilakukan dalam waktu dekat. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan masa penyesuaian yang diberikan agar aktivitas distribusi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketentuan yang berlaku. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info