Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > BKPSDM Gelar Harmonisasi Pengajuan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BKPSDM Gelar Harmonisasi Pengajuan Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar harmonisasi pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya periode Nopember 2023 dan desk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2022 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Senin (19/12/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh 200 orang peserta terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian/Pejabat Penatausahaan, PIC Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari seluruh Perangkat Daerah termasuk perwakilan dari 33 puskesmas dan 24 Koordinator Wilayah Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sebagai narasumber harmonisasi pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya periode Nopember 2023 berasal dari BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Sedangkan verifikator desk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2022 terdiri unsur Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Probolinggo, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Penghargaan/Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Probolinggo Handik Hariyanto mengungkapkan kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat menyusun dan menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai khususnya bagi PPT/PUKM masing-masing Perangkat Daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu, agar peserta mendapatkan informasi, memahami dan menyampaikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui aplikasi e-Satya kepada seluruh pegawai yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai penerima, sehingga lebih banyak pegawai yang berpeluang dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya,” ungkapnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin mengatakan instansi pemerintah sebagai lembaga publik didorong untuk memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan terhadap masyarakat sebagai tolak ukur kinerja sebuah organisasi.

“Salah satu usaha untuk meningkatkan mutu layanan yakni dengan penerapan pemberian reward (apresiasi) dan punishment (sanksi) bagi petugas layanan publik, termasuk kita para abdi negara,” katanya.

Hudan menjelaskan reward dan punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi sumber daya manusia aparatur untuk memberikan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya.

“Penerapan reward dan punishment sejalan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 yang mengamanatkan pendayagunaan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Menurut Hudan, berbagai bentuk apresiasi telah diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu contoh penghargaan yaitu dalam bentuk peningkatan kesejahteraan ASN melalui gaji ketiga belas, gaji keempat belas atau tunjangan hari raya dan Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Selain itu beberapa dari kita juga telah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang merupakan apresiasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah serta pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin yang baik selama 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun,” terangnya.

Hudan menerangkan siapa pun yang menerima tanda kehormatan, maka sesungguhnya mereka memiliki tanggung jawab moral untuk memelihara penghargaan itu dengan meningkatkan prestasi kerja, kedisiplinan, keteladanan serta motivasi untuk terus berkarya memberikan kontribusi positif dan memacu para pegawai untuk meningkatkan kinerja. “Hargailah penghargaan tanda kehormatan dengan pengabdian yang ikhlas untuk kemajuan dan kejayaan bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Lebih lanjut Hudan menegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran kinerja organisasi serta memberikan motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian dan keterampilan.

“Pengelolaan kinerja pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan kinerja individu yang menitikberatkan kepada kualitas dan kapasitas pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kolaborasi antar pegawai. Hasil pengelolaan kinerja pegawai dapat digunakan sebagai dasar penentu tindak lanjut hasil evaluasi kinerja kepegawaian dengan tepat. Peraturan ini menjadi dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi setiap ASN,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan Hudan mengharapkan pemahaman terhadap tata cara pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui aplikasi e-Satya meningkat, sehingga lebih banyak pegawai mengusulkan diri yang mana nantinya berimbas pada semakin besarnya peluang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerima tanda kehormatan tersebut.

“Selain itu diharapkan dengan adanya desk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2022 dimulai dari SKP pimpinan yang menjadi pedoman kinerja sampai kebawah, tugas kita untuk menyusun SKP tahun 2022 segera terselesaikan dengan baik dan benar, mengingat tahun ini akan segera berakhir,” pungkasnya. (wan)