Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Dishub Berikan Sosialisasi Andalalin Bagi Pengusaha

Dishub Berikan Sosialisasi Andalalin Bagi Pengusaha

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) bagi pengusaha dan pengembang di Kabupaten Probolinggo, Senin (6/6/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ombass Café Resto Probolinggo ini diikuti oleh 30 pengusaha dan pengembang yang ada di Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi Andalalin dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur Tonny Agus Setiono dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memberikan informasi yang akurat dan jelas dari sumber yang terpercaya.

“Pada pasal 99 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas,” katanya.

Menurut Taufik, pengusaha dan pengembang selama ini banyak yang belum paham tentang andalalin. Takutnya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu sehingga pihaknya mengundang pengusaha dan pengembang untuk mengikuti sosialisasi karena andalalin ini sangat penting.

“Andalalin ini merupakan suatu prosedur kajian atau studi untuk mengetahui dampak atau suatu kegiatan atau aktifitas usaha tertentu terhadap lalu lintas di sekitarnya. Ini merupakan langkah preventif atau pencegahan atas resiko proses pembangunan sebuah bangunan terhadap lalu lintas dan kepentingan umum di sekitar lokasi,” jelasnya.

Taufik menjelaskan Andalalin ini sebagai panduan dalam melakukan pengawasan pembangunan dan manajemen lalu lintas sehingga nantinya dipastikan pembangunan suatu proyek memiliki sisi negatif yang seminimal mungkin dan memberikan dampak positif yang besar.

“Inilah yang kita lakukan sehingga ada win-win solution. Kepentingan pengusaha pengembang juga terakomodir termasuk juga kepentingan masyarakat. Selama ini pengusaha belum mendapatkan informasi yang jelas sehingga mereka tidak mengurus andalalin. Ini bentuk perlindungan kita kepada pengusaha dan masyarakat pengguna lalu lintas,” terangnya.

Dengan mengikuti sosialisasi ini Taufik berharap pengusaha dan pengembang akan segera mengurus perijinannya dengan menyusun andalalinnya untuk perlindungan kepentingan masyarakat. “Harapannya dengan pengusaha mengurus perijinan andalalinnya, masyarakat merasa nyaman sehingga ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” harapnya.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Probolinggo Bambang Singgih Hartadi mengungkapkan sosialisasi andalalin ini diberikan bukan untuk menakut-nakuti investor tetapi malah melindungi investor dan masyarakat. “Paling tidak dengan sosialisasi ini pengusaha dan pengembang bisa memperoleh informasi yang jelas dari sumber terpercaya,” ujarnya.

Bambang mencontohkan pembangunan sebuah pusat perbelanjaan. Dimana sebelum dilakukan pembangunan harus dilakukan kajian dulu seberapa besar menimbulkan gangguan lalu lintas. Karena dari pembangunan tersebut nantinnya aka nada arus masuk dan keluar sehingga rambu-rambu juga harus dipersiapkan.

“Dengan adanya bangunan tersebut tentunya menimbulkan kebangkitan perjalanan berubah baik dari rumah ke lokasi maupun sebaliknya. Hal ini harus dikaji dalam bentuk dokumen andalalin yang dibuat oleh konsultan yang bersertifikat penyusun. Setelah dilakukan monev oleh tim, tugas kita adalah menilai sudah benar apa tidak dokumen yang dibuat konsultan ini. Setelah itu baru Dishub memberikan rekomendasi andalalinnya sehingga bisa diterbitkan perijinannya,” terangnya.

Oleh karena itu Bambang mengharapkan masyarakat yang akan melakukan pembangunan untuk segera menghubungi Dishub Kabupaten Probolinggo yang memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap dokumen andalalinnya. Dokumen andalalin ini harus diurus sebelum bangunan berdiri.

“Jika sudah terbangun dan menimbulkan dampak bagi lalu lintas dan mengganggu kepentingan masyarakat, maka perlu dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas yang difasilitasi oleh Dishub Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo,” pungkasnya. (wan)