KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperkuat tata kelola dana hibah guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Hal ini ditandai dengan digelarnya diskusi strategis oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Senin (6/4/2026) di ruang pertemuan Jabung 3 Kantor Bupati Probolinggo.
Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pengelolaan dana hibah sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Diskusi tersebut melibatkan 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana hibah.
Acara yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Abdul Ghafur dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi ini menghadirkan narasumber Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo, Inspektur Imron Rosyadi, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kristiana Ruliani dan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo Abdul Ghafur mengatakan tata kelola hibah bukan sekadar urusan administratif, melainkan mencerminkan integritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
“Pengelolaan hibah harus tepat sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat. Setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaporan wajib dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab. Ini menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Ghafur menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh OPD. Pertama, perencanaan hibah harus berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas pengajuan proposal. Setiap usulan harus melalui proses verifikasi yang ketat dan objektif.
Kedua, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal mutlak. Ia mengingatkan agar tidak ada celah dalam administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun temuan dari lembaga pengawas.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga secara menyeluruh. Mulai dari proses pengajuan, penetapan penerima, penyaluran dana hingga pelaporan penggunaan anggaran harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Dengan sistem yang semakin baik, diharapkan dana hibah benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan tepat guna,” terangnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi memaparkan berbagai temuan dan rekomendasi dari BPK serta hasil audit internal Inspektorat. “Masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan dana hibah,” ujarnya.
Menurut Imron, forum diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi antar OPD agar pengelolaan hibah ke depan lebih tertib dan sesuai regulasi. “Selain itu, komitmen bersama juga diperlukan untuk meminimalkan potensi kesalahan administratif yang dapat berujung pada temuan audit,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
