Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan

Tak Berizin, Pemkab Probolinggo Tutup Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Tambang Kabupaten Probolinggo turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring evaluasi (monev) terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut berujung pada penutupan sejumlah lokasi tambang yang tidak mampu menunjukkan kelengkapan perizinan. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan pertambangan sekaligus mencegah potensi kerusakan lingkungan.

Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo Deni Ilhami. Kegiatan ini melibatkan unsur perwakilan Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Turut terlibat Camat Lumbang Budi Utomo, Camat Wonomerto Rasyidhi, Camat Tongas Rochmad Widiarto, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang dan Perhutani KPH Probolinggo.

Tim menyambangi delapan titik tambang MBLB yang tersebar di tiga kecamatan. Lokasinya meliputi tiga titik di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, satu titik di Desa Boto Kecamatan Lumbang, dua titik di Desa Purut Kecamatan Lumbang serta dua titik di Desa Sumberkramat Kecamatan Tongas.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya sejumlah lokasi yang bermasalah dari sisi legalitas. Beberapa tambang diketahui tidak dapat menunjukkan izin, sementara lokasi lainnya hanya mengantongi IUP eksplorasi. Tim juga menemukan aktivitas pertambangan yang izin IUP Operasi Produksinya telah berakhir.

Terhadap lokasi yang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan, tim mengambil langkah dengan melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan usaha pertambangan. Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto meminta sidak dan monev di kawasan usaha pertambangan. (Foto : Kominfo/Sutarno)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas pertambangan. “Ini diawali karena banyak aduan dari masyarakat, aduan dari para pegiat. Nah, ini kesempatan kami untuk turun di momen yang pas ini,” katanya.

Menurut Sekda Ugas, pemeriksaan lapangan menjadi langkah awal untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan. “Pemerintah bersama Satgas Tambang tidak hanya melihat keberadaan izin, tetapi juga mencermati kesesuaian lokasi aktivitas dengan koordinat yang tercantum dalam perizinan,” jelasnya.

Sekda Ugas menjelaskan kewenangan penutupan yang dimiliki pemerintah daerah dan Satgas Tambang berlaku terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin. Penindakan juga dapat dilakukan terhadap aktivitas yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya berada di luar wilayah koordinat yang telah ditetapkan.

“Kewenangan pemerintah daerah atau Satgas Tambang itu hanya bisa menutup tambang-tambang yang tidak ada izinnya. Kalaupun ada izin, tapi di luar koordinat, maka yang kita tutup yang di luar koordinat,” terangnya.

Sekda Ugas memastikan pengawasan dan penertiban tidak berhenti pada sidak kali ini. Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan melanjutkan langkah tersebut secara bertahap dengan menyasar lokasi-lokasi pertambangan lain yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan. “Kami akan terus secara bertahap menertibkan tambang ini karena sudah sangat merisaukan, terutama dampak lingkungannya,” tegasnya.

Usai penutupan, tim akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap hasil pemeriksaan di lapangan. Sementara pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang ditemukan bermasalah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Probolinggo dalam memperkuat tata kelola pertambangan. Selain memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. ***

Penulis : Sutarno
Editor : Tim Bromo Info