Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Selama Mudik Lebaran 2022, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Selama Mudik Lebaran 2022, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Selama pelaksanaan mudik lebaran 2022, operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi. Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran 2022.

“Di masing-masing pos pengamanan lebaran 2022 tersebut, ada dua orang personil Dishub dan Polri. Salah satunya adalah memantau pergerakan angkutan barang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022,” kata Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami.

Sesuai dengan SE tersebut jelas Taufik, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga/lebih.

“Apabila nanti ada pelanggaran terhadap ketentuan SE Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang ini, tentunya akan ada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut Taufik, pembatasan operasional angkutan barang tersebut meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

“Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” terangnya.

Taufik menerangkan waktu pengaturan pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu di jalan tol untuk arus mudik pada Kamis tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 hingga Minggu tanggal 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Untuk arus balik pada hari Jum’at tanggal 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB hingga Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Kemudian ruas jalan non tol, untuk arus mudik pada Kamis tanggal 28 hingga 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB (setiap hari) dan Minggu tanggal 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara masa arus balik mulai tanggal 6 dan 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB (setiap hari) dan Minggu tanggal 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

“Pembatasan operasional angkutan barang ini hakikatnya agar mudik tahun ini aman dan sehat untuk menjamin kelancaran para pemudik. Paling tidak dengan adanya pembatasan ini bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pemudik. Sehingga mengurangi volume kendaraan yang melingas selama mudik dan arus balik,” tegasnya.

Taufik menambahkan pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, bahan pokok (beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng dan mentega), ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

“Harapan kita pengelola angkutan barang bisa mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan bersama. Sebab pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan,” pungkasnya. (wan)