Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si memimpin rapat koordinasi (rakor) verifikasi usulan calon penerima bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi SIKS-NG di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/1/2024).
Turut mendampingi Pj Bupati Ugas, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Kegiatan yang diikuti oleh Pendamping PKH se-Kabupaten Probolinggo, Koordinator PKH Kecamatan, Koordinator PKH Kabupaten Probolinggo dan Camat se-Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepala Dinas Sosial dan staf.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan bantuan sosial tidak bisa dipisahkan dengan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo. Semua pihak berwajiban untuk bisa mengentaskan angka kemisikinan, khususnya Tenaga SDM PKH Kabupaten Probolinggo, yang sesuai dan telah diatur Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023.
“Yang memuat prinsip kode etik SDM PKH yang meliputi kewajiban, larangan dan etika hubungan yang didasari oleh santun dalam berbahasa, bersikap perilaku yang baik, sabar menghargai martabat KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Integritas yang tinggi dan profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mencapai hasil kerja yang baik,” katanya.
Menurut Pj Bupati Ugas, dalam melaksanakan tugasnya SDM PKH, di kode etiknya terdapat banyak larangan-larangan diantaranya memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data, memegang dan/atau menyimpan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan buku tabungan KPM, mengeluarkan KPM yang memenuhi syarat (miskin) dan menambahkan katagori KPM yang tidak memenuhi syarat (mampu).
Selanjutnya, menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum diluar tugas pelaksanaan PKH, terlibat dalam aktivitas politik praktis, melakukan pekerjaan lain di lingkunagan Kemensos atau diluar lingkungan Kemensos (double job).
“Double harus pilih salah satu karena akan diterapkan sanksi apabila diketahui (SP 1, SP 2, SP 3), laporkan ke pusat. Begitu juga dengan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya,” tegasnya.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menekkankan pada para SDM pendamping PKH mulai detik ini untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku,“ pungkasnya. (wan)
