Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memberikan sosialisasi pengusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Kabupaten Probolinggo, Senin (19/4/2021) siang.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto didampingi oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Arie Kartikasari ini diikuti oleh Kasi Ekonomi dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Pendaftaran pengusulan BPUM ini dilakukan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo yang dikoordinir melalui masing-masing kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan pengusulan BPUM ini akan dimulai 20 hingga 28 April 2021 dan sudah berkoordinasi dengan semua Kasi Ekonomi di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
“Ada perubahan nilai yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dari tahun sebelumnya Rp 2,4 juta. Diharapkan nanti berjalan sesuai dengan yang diharapkan, pelaku usaha mikro mempunyai ijin di OSS dan otomatis disana ada Nomor Ijin Berusaha (NIB) sebagai pengikat kita supaya kekuatan dari perijinan menjadi pokok ntuk mencairkan dana tesebut,” katanya.
Menurut Anung, untuk tahun 2020 kemarin BPUM di Kabupaten Probolinggo dicairkan kepada pelaku usaha mikro kurang lebih 40.000 dengan total uang Rp 100 miliar yang beredar di Kabupaten Proboinggo. “Dengan adanya BPUM ini diharapkan kita selalu mengedepankan bahwa uang ini bukan hibah sosial, tapi untuk membantu permodalan di masing-masing usaha mikro,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Usaha Koperasi dan Fasilitasi Permodalan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Arie Kartikasari mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro yang menghadapi dampak pandemi Covid-19. “Oleh karena itu pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Menurut Arie, pelaksanaan pengusulan BPUM 2021 menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM bahwasanya instansi yang mengusulkan calon penerima BPUM adalah dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
“Besaran BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp 1.200.000,-. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Deputi Bidang Usaha Mikro,” jelasnya.
Arie menerangkan persyaratan pendaftaran pengusulan BPUM diantaranya warga Kabupaten Probolinggo, memiliki KTP elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NOB/SKU dan foto usaha, bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD serta tidak sedang menerima KUR.
“Dokumen yang harus dipenuhi foto copy KTP, foto copy KK, foto copy NIB/SKU, foto usaha dan nomor HP yang aktif. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo hanya sebagai instansi pengusul BPUM. Kewenangan untuk validasi dan pencairan sepenuhnya dari Kementerian Koperasi dan UKM RI,” pungkasnya. (wan)