Reporter : Syamsul Akbar
TIRIS – Pengurus TP PKK Desa dari 5 (lima) desa di Kecamatan Tiris dikukuhkan oleh Kepala Desa masing-masing mulai Senin hingga Kamis (4-7/7/2022). Kelima desa tersebut diantaranya Desa Pesawahan, Ranuagung, Ranugedang, Rejing dan Segaran.
Sebelum dikukuhkan, seluruh pengurus TP PKK Desa tersebut mengikuti rapat koordinasi (rakor) pendampingan penyusunan 10 Program Pokok PKK bagi desa se-Kecamatan Tiris untuk 6 tahun (2021-2027 dan 2022-2028) dan 1 tahun (2023) di Pendopo Kecamatan Tiris pada 1 Juli 2022 lalu.
Rakor pendampingan penyusunan 10 Program PKK ini diikuti oleh 7 orang per desa dengan rincian Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Sekretaris dan Bendahara Tim Penggerak PKK Desa serta 4 orang Ketua Pokja Tim Penggerak PKK Desa.
Camat Tiris Teguh Prihantoro mengatakan rakor pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang 10 Program Pokok PKK. “Tujuannnya agar PKK Desa dapat menyusun rencana progam kegiatan dalam 6 tahun dan tahunan,” katanya.
Fokus penyusunan program kegiatan dari Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Sekretaris dan Bendahara Tim Penggerak PKK Desa serta masing-masing Pokja (4 Pokja) Tim Penggerak PKK Desa.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Camat Tiris Teguh Prihantoro, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan serta didampingi instansi kecamatan yang mendukung 10 Program Pokok PKK.
“Melalui kegiatan ini saya mengharapkan agar kegiatan Tim Penggerak PKK Desa masuk dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang akhirnya bisa dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” pungkasnya. (wan)