Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > DKUPP Lakukan Tera Ulang Jembatan Timbang Elektronik

DKUPP Lakukan Tera Ulang Jembatan Timbang Elektronik

Reporter : Syamsul Akbar
PAITON – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal melakukan tera ulang jembatan timbang elektronoik PT Bahtera Kurnia Abadi Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, Selasa (17/10/2023).

Tera ulang jembatan timbang elektronik ini dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini dan Penera Ahli.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan jembatan timbangan elektronik ini diperuntukkan khusus untuk kebutuhan material-material konstruksi bangunan dan lain sebagainya.

“Tera ulang jembatan timbangan elektronik ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian alat ukur dan alat timbang yang tujuannya untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan. Jadi simbiosis mutualisme baik produsen maupun konsumen saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Menurut Taufik, saat ini DKUPP melalui UPT Metrologi Legal sedang gencar-gencarnya melakukan tera ulang baik di SPBU, timbangan-timbangan di pasar tradisional maupun jembatan timbangan elektronik.

“Harapan saya para pengusaha aktif menghubungi UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo untuk melakukan tera ulang. Jadi inisiatif ini tentunya akan memperingan dan mempermudah dalam memberikan jamiman kepastian tepat ukuran dan tepat timbangan bagi masyarakat,” harapnya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini menyampaikan dalam melakukan tera ulang jembatan timbangan elektronik ini pihaknya harus datang ke tempat pakai. Sebab jembatan timbangan elektronik tersebut terpasang di lokasi dan tidak bisa dibongkar. Selain itu, sistem pengujiannya berbeda dan harus memakai beban uji metode yang pengujiannya sesuai kapasitasnya.

“Misalnya jembatan timbangan elektronik dengan kapasitas 60 ton, kita uji dengan menggunakan uji kebenaran, uji pokok dan uji kemampuan ulang. Setelah kita uji dan memenuhi sifat metrologis, maka kita sahkan dan dibubuhi cap tanda tera,” ujarnya.

Rini menjelaskan tera ulang jembatan timbangan elektronik ini tujuannya sama dengan tera ulang pada umumnya dalam rangka tertib ukur dan untuk melindungi konsumen. “Jembatan timbangan elektronik ini kita lakukan pengujian sesuai syarat teknis yang sudah ditentukan. Tera ulang ini dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran. Kalau melihat sudah ditera maka konsumen tidak akan ragu lagi,” pungkasnya. (wan)