DRINGU – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo mengingatkan pengelola tambak intensif agar memastikan seluruh pemanfaatan ruang laut memiliki legalitas sesuai ketentuan. Salah satunya terkait pemasangan pipa intake yang digunakan untuk mengambil air laut bagi kebutuhan operasional tambak.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Laut yang digelar Diskan Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Payau di Desa Pabean Kecamatan Dringu ini diikuti 20 perwakilan pengelola tambak intensif di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Ruang Laut Jawa Timur Wahyu Widya menjadi narasumber utama. Ia menjelaskan regulasi tata ruang laut di Jawa Timur, termasuk prosedur perizinan teknis bagi pelaku usaha perikanan budidaya.
Salah satu materi yang ditekankan adalah mekanisme perizinan pemasangan pipa intake ke laut. “Pelaku usaha diingatkan agar proses perizinan diajukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum dilanjutkan pada tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujarnya.

Setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk penempatan pipa intake air laut, wajib memiliki legalitas KKPRL. “Integrasi melalui OSS menjadi bagian dari mekanisme perizinan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Aziz mengatakan, sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pengelola tambak terhadap ketentuan perizinan.
“Kami berharap para pemilik dan pengelola tambak intensif dapat segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku, sehingga aktivitas usaha budidaya dapat berjalan aman, legal dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut Wahid, pemenuhan dokumen perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan usaha budidaya sekaligus memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini para pengelola tambak diharapkan dapat memahami tahapan perizinan dan segera melakukan penyesuaian apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Dengan kepatuhan terhadap tata ruang laut, aktivitas budidaya di Kabupaten Probolinggo diharapkan dapat berkembang secara tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
