Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Bupati Haris Teken Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN

Bupati Haris Teken Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Turut mendampingi Bupati Haris, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hengki Cahjo Saputra serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hermanto.

Kegiatan diawali registrasi peserta, dilanjutkan pemaparan hasil verifikasi penanganan IPPR oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Paparan tersebut menjadi dasar memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan kebijakan tata ruang nasional maupun daerah.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN RI Agus Sutanto dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan.

Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menghadiri penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN RI. (Foto : Prokopim)

Sementara Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang antara kawasan permukiman, industri, perdagangan dan lahan pertanian.

“Penataan ruang yang tertib sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus melindungi lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Menurut Bupati Haris, tata ruang merupakan instrumen strategis dalam mendorong investasi, pengembangan infrastruktur serta perlindungan lingkungan hidup. “Pemerintah Daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi dan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan RTRW dan RDTR yang ditetapkan,” jelasnya.

Penandatanganan berita acara verifikasi ini menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR sekaligus wujud kepatuhan daerah terhadap mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.

Melalui keikutsertaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan keseriusannya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang demi mewujudkan pembangunan daerah yang tertib, aman dan berkelanjutan. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info