Friday, December 8, 2023
Depan > Pemerintahan > Baznas Kumpulkan 20 Ton Beras Zakat Fitrah ASN

Baznas Kumpulkan 20 Ton Beras Zakat Fitrah ASN

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo hingga Kamis (6/5/2021) pukul 12.00 WIB berhasil mengumpulkan 20.472 kg atau 20,472 ton beras zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzamil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari 6.824 orang ASN dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo. Dimana masing-masing ASN menyetor Rp 30 ribu. Sehingga total pengumpulannya mencapai Rp 204.720.000.

“Zakat fitrah ini disetorkan oleh ASN kepada Baznas Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya diberikan kepada fuqara dan masakin dalam bentuk beras. Asumsinya Rp 30 ribu ini adalah untuk 3 kg. Sehingga total dari 6.824 orang ASN, beras yang terkumpul mencapai 20,472 ton,” katanya.

Menurut Muzamil, penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat Bupati Probolinggo Nomor: 420/83/426.33/2021 Tanggal 30 Maret 2021 Perihal Pengumpulan Zakat Fitrah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo itu disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah sifatnya wajib bagi setiap ASN muslim/muslimah yang dikoordinir melalui bendaharawan masing-masing OPD,” jelasnya.

Selanjutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan berupa uang atau beras mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 H/13 April 2021 sampai dengan 22 Ramadhan 1442 H/4 Mei 2021. “Tetapi dalam perjalanannya, untuk pengumpulan zakat fitrah ASN ini masih kami terima sampai dengan Jum’at tanggal 7 Mei 2021,” terangnya.

Lebih lanjut Muzamil menegaskan besarnya zakat fitrah bila ditunaikan dengan berupa uang maka 1 orang sebesar Rp 30.000 atau setara nilai beras seberat 3 kilogram (merujuk ketentuan MUI). “Hasil pengumpulan zakat baik yang berupa beras maupun uang selanjutnya disetorkan kepada Baznas Kabupaten Probolinggo di lantai dasar Gedung Islamic Center Kota Kraksaan ,” tegasnya.

Muzammil menambahkan zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang yang hidup walaupun masih bayi dan baru keluar dari kandungan. Orang yang hidup menjelang bulan suci Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah.

“Kami berharap agar semua ASN dan masyarakat untuk tahun-tahun yang akan datang dapatnya menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (wan)