Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Bapelitbangda Berikan Sosialisasi Inovasi Pro-Beraksi

Bapelitbangda Berikan Sosialisasi Inovasi Pro-Beraksi

Reporter : Syamsul Akbar
DRINGU – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi inovasi Probolinggo Bersinergi Ciptakan Inovasi (Pro-Beraksi) di ruang pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/1/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah (Kepala Bidang yang membidangi dan 1 orang Fungsional Perencana) dan Camat (Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan) se-Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi Pro-Beraksi ini bertujuan agar perangkat daerah dan camat tahu lebih jelas apa itu Pro-Beraksi dengan harapan nantinya bisa menciptakan inovasi sampai dengan mempersiapkan rancang bangun inovasi yang diciptakan di lingkungan perangkat daerahnya.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Effendi mengatakan inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, bentuk inovasi daerah ini meliputi inovasi tata kelola pemerintah daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Menurut Sjaiful, usulan inovasi sekurang-kurangnya memuat bentuk inovasi daerah, rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan inovasi daerah, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba inovasi daerah dan anggaran.

“Pengisian rancang bangun merupakan tahapan awal dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah diinisiasi, diujicoba maupun diimplementasikan merupakan suatu kegiatan yang dapat disebut sebagai inovasi dengan menunjukan kebaharuan, keunikan, kekhususan maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (wan)