KRAKSAAN – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya para jamaah Masjid Agung Ar-Raudhah Kraksaan. Akses jalan menuju masjid dari sisi depan kembali dibuka setelah adanya keputusan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar pengurus Yayasan Masjid Agung Ar-Raudhah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Keputusan tersebut diambil dalam rakor yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di Masjid Agung Ar-Raudlah Kraksaan. Rakor ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan kemudahan akses menuju masjid setelah penataan kawasan Alun-alun Kraksaan.
Agenda rapat melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roby Siswanto, Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan, Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudhah Kraksaan M. Zubaidi, Ketua Takmir Masjid Agung Ar Raudhah Kraksaan KH. Sa’dullah Asy’ari, Camat Kraksaan Puja Kurniawan serta unsur Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, unsur Dinas Perhubungan, unsur Dinas PUPR dan unsur Satpol PP.
Ketua Yayasan Masjid Agung Ar-Raudhah Kraksaan H. Muhammad Zubaidi mengatakan pembukaan kembali akses tersebut merupakan langkah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang datang ke masjid, baik untuk melaksanakan sholat maupun kegiatan keagamaan lainnya.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, Alhamdulillah akses jalan menuju Masjid Agung Ar-Raudhah Kraksaan bagian depan dibuka kembali. Hal ini untuk mempermudah seluruh jamaah dari luar yang akan melaksanakan sholat Rawatib. Sekaligus memberikan ruang bagi wisatawan religi dan kelompok bimbingan ibadah agar dapat beraktivitas seperti semula,” ujarnya.

Zubaidi menjelaskan, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah membuka sebagian tiang bollard yang selama ini menutup akses jalan di sisi selatan depan masjid agar kendaraan roda empat dapat masuk menuju kawasan masjid.
Selain itu, jalur pedestrian di sisi utara juga akan dibuka sebagian sebagai akses kendaraan menuju area parkir utara. Sementara area di sisi selatan tetap tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi parkir bus guna menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan alun-alun. Keputusan tersebut menjadi bagian dari hasil rapat koordinasi yang disepakati seluruh peserta.
“Tiang bollard di sisi selatan akan dibuka sebagian untuk memberikan akses kendaraan menuju masjid. Jalur pedestrian sisi utara juga akan dimanfaatkan sebagai akses menuju area parkir, sedangkan sisi selatan tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat parkir bus,” jelasnya.
Tidak hanya membahas pembukaan akses jalan, forum rapat juga mengusulkan penyusunan regulasi berupa Peraturan Bupati yang mengatur tata kelola kawasan alun-alun. Regulasi tersebut dinilai penting agar pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing OPD dalam pengelolaan kawasan dapat berjalan lebih jelas dan terukur.
Menurut Zubaidi, kejelasan aturan akan mendukung pengelolaan kawasan alun-alun sekaligus memberikan kepastian dalam pemeliharaan fasilitas publik yang berada di sekitar Masjid Agung Ar-Raudhah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan masukan dalam rapat koordinasi tersebut, mulai dari unsur pemerintah daerah, MUI Kabupaten Probolinggo hingga jajaran OPD terkait.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bersama-sama mencari solusi terbaik. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kemakmuran Masjid Agung Ar-Raudhah sebagai pusat kegiatan keagamaan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
