KRAKSAAN – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri atas penyelenggara haji khusus dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada penyelenggara sekaligus masyarakat mengenai perbedaan mekanisme, layanan dan fasilitas haji reguler, haji khusus atau haji plus serta haji Furoda atau Mujamalah.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan mengatakan pemahaman mengenai jenis layanan haji sangat penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
“Hari ini kami melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Kami mengundang para penyelenggara haji khusus dan pengurus KBIHU se-Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Barzan menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa pilihan dalam melaksanakan ibadah haji. Setiap jenis penyelenggaraan memiliki ketentuan, fasilitas dan mekanisme yang berbeda.
“Kami menyampaikan tentang pelaksanaan haji melalui tiga cara tersebut. Kami juga menyampaikan fasilitas layanan yang mesti diberikan oleh penyelenggara haji khusus dan penyelenggara haji Furoda,” jelasnya.
Menurut Barzan, salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan fasilitas antara haji reguler dan haji khusus. Perbedaan tersebut dapat mencakup akomodasi, transportasi, layanan selama berada di Arab Saudi hingga pembimbingan jamaah.
“Karena namanya haji khusus, maka ada pelayanan dan fasilitas yang berbeda dengan haji reguler. Mulai dari hotel, pesawat, transportasi bus, penempatan di Armuzna sampai pembimbingannya,” terangnya.

Lebih lanjut Barzan menerangkan Armuzna merupakan rangkaian kawasan utama pelaksanaan ibadah haji yang meliputi Arafah, Muzdalifah dan Mina. “Karena memiliki layanan khusus, penyelenggara haji khusus harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Barzan menegaskan, haji khusus tidak dapat diselenggarakan oleh sembarang pihak. Penyelenggaranya harus memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Yang haji khusus pelaksananya adalah mereka yang sudah punya izin khusus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK,” tegasnya.
Sementara haji Furoda atau Mujamalah memiliki mekanisme berbeda karena menggunakan visa haji khusus berupa visa undangan atau panggilan dari Kerajaan Arab Saudi. Perbedaan layanan tersebut juga berpengaruh terhadap biaya yang harus dipersiapkan jamaah.
“Haji reguler memiliki struktur biaya berbeda dengan haji khusus yang menawarkan layanan dan fasilitas lebih luas. Adapun haji Furoda memiliki mekanisme tersendiri sesuai visa yang digunakan,” ungkapnya.
Barzan berharap peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tersebut kepada calon jamaah sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui perbedaan biaya, tetapi juga memahami hak layanan dan fasilitas yang diperoleh.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat ketika melaksanakan ibadah haji bisa memahami pilihannya, baik haji reguler, haji khusus maupun haji Furoda,” tambahnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat edukasi penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Probolinggo. “Dengan informasi yang jelas, calon jamaah diharapkan dapat memilih layanan secara lebih tepat serta memperoleh kepastian mengenai penyelenggara dan fasilitas yang akan diterima,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Kemenhaj Kabupaten Probolinggo ingin memastikan informasi mengenai penyelenggaraan haji dapat dipahami secara utuh oleh para penyelenggara dan pengurus KBIHU. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info
