Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Semampir Demi Kelancaran Lalu Lintas

Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Semampir Demi Kelancaran Lalu Lintas

KRAKSAAN – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kraksaan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menertibkan pedagang yang masih berjualan di bahu jalan depan Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan, Rabu (8/7/2026).

Penertiban tersebut melibatkan Kepala Pasar Semampir Tresno Jauhari beserta jajarannya. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan menghimbau para pedagang agar kembali berjualan di dalam area pasar sesuai jam operasional yang telah disepakati.

Koordinator Lapangan (Korlab) Satpol PP Unit Kraksaan Widodo mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang merasa terganggu akibat pedagang yang masih berjualan di bahu jalan setelah batas waktu operasional pasar malam berakhir.

“Penertiban pedagang Pasar Semampir ini dilakukan karena menanggapi keluhan masyarakat pengguna jalan. Keberadaan pedagang yang masih berjualan di hampir setengah badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas,” katanya.

Menurut Widodo, kegiatan tersebut sekaligus mengingatkan para pedagang agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. Sesuai aturan, aktivitas pasar malam hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30 WIB, setelah itu seluruh pedagang wajib kembali menempati lapak yang berada di dalam pasar.

“Rata-rata pedagang yang masih berjualan di bahu jalan sebenarnya sudah memiliki bedak atau lapak di dalam pasar. Karena itu, kami menghimbau mereka agar mematuhi aturan jam operasional yang telah disepakati bersama,” jelasnya.

Personil Satpol PP Unit Kraksaan bersama Dishub Kabupaten Probolinggo dan Koordinator Pasar Semampir melakukan penertiban pedagang pasar yang masih berjualan di luar jam operasional. (Foto : Satpol PP)

Widodo berharap seluruh pedagang dapat menaati ketentuan tersebut sehingga bahu jalan tidak lagi digunakan sebagai tempat berjualan dan arus lalu lintas di kawasan Pasar Semampir tetap lancar.

“Kami berharap semua pedagang pasar malam mematuhi aturan jam operasional dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat,” tegasnya.

Sementara Camat Kraksaan Puja Kurniawan menjelaskan penertiban pedagang di Pasar Semampir merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Unit Kraksaan bersama instansi terkait. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menjelang dimulainya kembali aktivitas sekolah agar tidak terjadi kemacetan di kawasan Pasar Semampir.

“Penertiban ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Satpol PP Unit Kraksaan. Selain menegakkan ketertiban, kegiatan ini juga sebagai persiapan masuk sekolah agar tidak terjadi kemacetan akibat penyempitan jalan yang selama ini disebabkan pedagang yang berjualan di bahu jalan,” ujarnya.

Puja berharap seluruh pedagang dapat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sehingga tercipta kondisi Pasar Semampir yang lebih tertib, bersih dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pedagang mematuhi jam operasional yang sudah disepakati bersama. Harapannya, bahu jalan di depan Pasar Semampir bebas dari bedak pedagang sehingga tidak terjadi penyempitan dan kemacetan jalan,” pungkasnya. ***

Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info