Thursday, October 8, 2026
Depan > Pemerintahan > Selama Cuti Lebaran, 156 Kendaraan Dinas Dikandangkan

Selama Cuti Lebaran, 156 Kendaraan Dinas Dikandangkan

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Sebanyak 156 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dikandangkan selama cuti hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah mulai 19 hingga 25 April 2023 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Probolinggo terkait larangan penggunaan kendaraan dinas khususnya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Disamping itu kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi MCP KPK yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Adapun kendaraan dinas yang diparkir/dikandangkan adalah kendaraan dinas yang melekat pada jabatan, baik eselon 2 dan eselon 3,” katanya.

Menurut Hellen, ada 3 lokasi yang telah disiapkan antara lain Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo di Kota Probolinggo. “Selain ketiga lokasi tersebut, OPD bisa memarkir kendaraan dinasnya di OPD-nya masing-masing, asalkan aman dan ada yang menjaganya,” jelasnya.

Hellen menerangkan adapun mekanisme untuk memarkir kendaraan dinas yaitu OPD mengirimkan data kendaraan yang akan diparkir atau dikandangkan beserta lokasi yang telah ditentukan.

“Data yang masuk direkap dan hari ini Bidang Pengelolaan BMD melakukan monitoring ke lokasi tersebut untuk memastikan kendaraan dinas yang diparkir sudah sesuai dengan list yang sudah diterima, khusus untuk kendaraan dinas yang terparkir di OPD masing-masing wajib mengirimkan data dan foto kendaraannya,” terangnya

Lebih lanjut Hellen menambahkan selain kendaraan yang terparkir, kendaraan yang digunakan untuk menunjang tusi OPD selama hari raya diperbolehkan asalkan melaporkan kepada pimpinan diatasnya.

“Terkait pemeliharaan kendaraan dinas yang diparkir atau dikandangkan menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan sesuai dengan surat yang telah kami bagikan ke OPD,” pungkasnya. (wan)