Thursday, October 8, 2026
Depan > Kemasyarakatan > 22 Juru Timbang Resmi Dikukuhkan

22 Juru Timbang Resmi Dikukuhkan

Reporter : Syamsul Akbar
PROBOLINGGO – Sebanyak 22 orang juru timbang yang sudah terlatih resmi dikukuhkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto di ruang pertemuan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo beserta para kepala bidang, Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini serta para kepala pasar tradisional se-Kabupaten Probolinggo.

Pengukuhan ini diawali dengan pengucapan sumpah dan janji dengan saksi Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo dan Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza Wiriarsa.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan serta penyerahan tanda pengenal dan SK pengukuhan juru timbang secara simbolis kepada perwakilan juru timbang.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan tahun anggaran 2022 DKUPP Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal telah mengikutsertakan sejumlah SDM yang berasal dari pengelola pasar dan staf DKUPP untuk mengikuti pelatihan juru timbang yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (Pusdiklat Perdagangan). “Saat ini sudah ada 22 orang juru timbang yang sudah terlatih dan baru saja dikukuhkan,” katanya.

Anung menjelaskan sesuai Permendag Nomor 90 Tahun 2020 bahwa juru timbang merupakan SDM pada pengelola pasar, pelaku usaha dan atau pegawai instansi pemerintah yang telah diberikan pelatihan khusus sehingga memenuhi syarat untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pengamatan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Pemeriksaan/pengecekan yang dilakukan tidak menggantikan proses peneraan karena dilakukan dengan tidak membka segel. Mereka diberi kewenangan dan tugas menguji kebenaran penunjukan timbangan yang digunakan oleh pedagang. Prosedur pengujian dilakukan sesuai instruksi kerja yang disusun secara sederhana oleh Direktorat Metrologi,” jelasnya.

Menurut Anung, proses peneraan oleh UPT Metrologi Legal dilakukan sekali dalam setahun. Dengan adanya para juru timbang diharapkan minimal per 3-4 bulan sekali dapat dilakukan pengecekan rutin. Dengan banyaknya frekuensi pemakaian timbangan, tidak mustahil terdapat perubahan penunjukkan dari timbangan yang dapat merugikan baik bagi pedagang maupun pembeli.

“Dengan telah dilantiknya juru timbang ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian khususnya di pasar sehingga dapat mendukung terwujudnya pasar tertib ukur di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)