Friday, April 26, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab Sosialisasikan Peningkatan Pelayanan Akta Perubahan Status Anak

Pemkab Sosialisasikan Peningkatan Pelayanan Akta Perubahan Status Anak

Reporter : Syamsul Akbar
TEGALSIWALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memberikan sosialisasi peningkatan pelayanan akta perubahan status anak di Pendopo Kecamatan Tegalsiwalan, Kamis (14/3/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi didampingi Forkopimka Tegalsiwalan ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari unsur kepala desa dan perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyatakat yang ada di Kecamatan Tegalsiwalan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengatakan dengan adanya proyek pembangunan jalan tol yang melewati wilayah Kabupaten Probolinggo, masyarakat yang awalnya tenang-tenang saja akhirnya banyak yang mengangkat anak sebagai anak kandung mereka.

“Tetapi hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan pengakuan saja, namun harus disahkan di pengadilan bahwa anak tersebut benar-benar anak kandung atau anak angkat dari keluarga bersangkutan,” katanya.

Oleh karena itu, Slamet meminta kepada para kepala desa dan perangkat desa tidak mudah mengeluarkan surat keterangan bahwa itu anak kandung atau anak angkat. Jika tanpa ada penetapan dari pengadilan, maka bisa dituntut secara hukum karena tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada para kepala desa, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai dengan perubahan status anak yang harus melalui penetapan dari pengadilan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Slamet mengharapkan masyarakat khususnya para kepala desa dan perangkat desa tidak mudah mengeluarkan surat keterangan jika tidak ada surat penetapan dari pengadilan. “Harus memahami tentang perubahan status anak, baik sebagai anak kandung maupun anak angkat. Tentunya hal ini harus dilampiri dengan surat penetapan pengadilan sebagai kekuatan hukumnya,” pungkasnya. (wan)