Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Pemkab Sidak Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Pemkab Sidak Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Reporter : Mujiono
DRINGU – Untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan bagi para pedagang dan pembeli di pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Pelaksana Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam dan Gakum) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Pasar Bayeman Kecamatan Tongas dan Pasar Dringu Kecamatan Dringu, Jum’at (12/6/2020) pagi.

Sidak pasar tradisional oleh tim gabungan TNI/Polri dan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim 0820/Probolinggo Mayor Inf. Meftah Puaddi. Tim sidak ini menuju ke setiap bedak pasar antara pedagang dan pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi COVID-19.

Pada saat di lapangan, masih ada para pembeli di pasar tradisional yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Yakni tidak memakai masker dan masih berkerumun pada saat transaksi pedagang dan pembeli di pasar. Tim sidak memberikan teguran keras untuk disiplin menggunakan masker dan hindari berkerumun. Bukan lagi suatu penerapan, akan tetapi merupakan tindakan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.

Bagi salah satu pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindakan khusus. Yakni membersihkan kotoran di sekitaran pasar setelah melanggar kedua kalinya. Jika orang yang mendapat peringatan dan masih tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dikenakan sanksi ketiga kalinya yaitu dilarang untuk berjualan lagi di pasar.

Kasdim 0820 Probolinggo Mayor Inf. Meftah Puaddi menyatakan dengan adanya kegiatan disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah pandemi COVID-19.

“Sanksi bagi para pembeli yang tidak memakai masker tidak diijinkan untuk masuk dalam pasar dan bagi para pedagang yang melanggar sampai tiga kalinya akan tidak mendapat ijin untuk berdagang di pasar,” katanya.

Menurut Kasdim, sidak ini sebagai salah satu langkah untuk menerapkan aturan protokol kesehatan dan menciptakan kesadaran bagi pedagang dan pembeli untuk memakai masker dan menghindari kerumunan saat transaksi. “Agar supaya penyebaran pandemi COVID-19 dapat dicegah dan segera berakhir,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi menyampaikan kegiatan sidak pasar dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan ini juga dilakukan di pasar-pasar yang lainnya di Kabupaten Probolinggo. “Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali di tiap-tiap pasar tradisional oleh petugas pasar secara maksimal. Untuk saat ini sebuah kegiatan penegakan dan penindakan,” ungkapnya. (y0n)