Friday, March 29, 2024
Depan > Berita Terkini > Pemkab Perpanjang Pelaksanaan Home Learning

Pemkab Perpanjang Pelaksanaan Home Learning

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pelaksanaan belajar di rumah atau home learning yang semula berakhir pada tanggal 28 Maret 2020 diperpanjang hingga adanya ketentuan yang akan ditetapkan kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Hal tersebut sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo kepada para Kepala SD negeri/swasta, Kepala SMP negeri/swasta dan Kepala PKBM melalui surat nomor : 420/1971/426.101/2020 Tanggal 24 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengungkapkan home learning merupakan implementasi dari prinsip merdeka belajar, khususnya dalam menghadapi masa darurat bencana COVID-19, sehingga peserta didik dapat menghindari kontak langsung dengan orang lain.

“Home learning dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar bermakna bagi peserta didik dengan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum bagi kenaikan kelas maupun kelulusan,” katanya.

Menurut Rozi, home learning itu ada banyak caranya dan tidak harus online. Bisa penugasan yang dibuat jauh-jauh hari sebelumnya. Artinya bisa online dengan menggunakan laptop, tetapi juga bisa offline dimana tugasnya bisa dikirimkan by WhattsApp (WA).

“Tidak harus tugas-tugas untuk menuntaskan kurikulum juga, tetapi bisa juga pendidikan berbasis kecakapan hidup misalnya bagaimana sih cara-cara untuk menghindari virus Corona. Itu merupakan bagian dari home learning. Home learning itu bukan libur, jadi anak-anak belajarnya di rumah tidak di sekolah,” jelasnya.

Rozi menerangkan pada prinsipnya bahwa home learning itu bukan libur tetapi anak belajar di rumah. Belajar di rumah berarti didampingi oleh orang tua, bukan malah orang tua mengajak jalan-jalan anak atau orang tua membiarkan anak jalan-jalan. Itu prinsip dasar dari home learning.

“Materi home learning tidak harus berbasis materi yang ada di kurikulum, tetapi juga boleh home learning itu materinya pendidikan kecakapan dalam arti bagaimana anak itu memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup cara untuk mencegah atau menanggulangi Corona Virus Disease (CODIV-19),” tegasnya.

Lebih lanjut Rozi menegaskan aktivitas dan tugas home learning dapat bervariasi antar peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dengan mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktivitas belajar di rumah (home learning) diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif,” pungkasnya. (wan)