Thursday, April 25, 2024
Depan > Pemerintahan > Pemkab Gelar Rakor Pemantapan Transformasi BKD Menjadi PT LKM

Pemkab Gelar Rakor Pemantapan Transformasi BKD Menjadi PT LKM

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA menggelar rapat koordinasi (rakor) pemantapan transformasi Badan Kredit Desa (BKD) menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (29/10/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari 83 Badan Kredit Desa dan Team Transformasi BKD Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo serta Pendamping Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Probolinggo.

“Rakor pemantapan transformasi BKD ke PT LKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada 83 Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di 15 kecamatan untuk segera bertransformasi menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM),” kata Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Susilo Isnadi.

Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko mengatakan elemen penting otonomi desa adalah kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

“Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum dan memajukan perekonomian masyarakat desa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, desa perlu melakukan berbagai strategi. Salah satu strategi yang perlu dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa),” katanya.

Menurut Sidik, kekayaan milik desa merupakan aset desa yang semestinya dapat didayagunakan oleh masyarakat desa sekarang hingga mendatang. Oleh karena itu, pengelolaan kekayaan milik desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa, sehingga tujuan dari pengelolaan kekayaan tersebut dapat menuniang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Tentunya pengelolaan kekayaan milik desa harus dilaksanakan berlandaskan asa kepentingan umum, fungsional kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntanbilitas dan kepastian nilai ekonomi. Hal ini ditujukan agar pengelolaan kekayaan desa menjadi sarana mewujudkan pembangunan desa,” jelasnya.

Sidik menambahkan pemerintah memberi peluang kepada desa-desa untuk membentuk BUMDesa bersama disamping BUMDesa yang dibentuk oleh masing-masing desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit menyatakan bahwa BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerjasama beberapa desa membentuk satu BUMDesa.

“BUMDesa bersama tersebut dibentuk melalui musyawarah antar desa berdasarkan peraturan bersama kepala desa. BUMDesa bersama ini sangat tepat dibentuk oleh beberapa desa yang memiliki keterbatasan pada banyak aspek seperti sumber daya manusianya, permodalannya, potensinya dan lain sebagainya. Dengan harapan kebersamaan ini akan memunculkan kekuatan baru yang menjamin keberlangsungan dan pengembangan unit-unit usaha yang didirikannya,” pungkasnya. (wan)