Tuesday, April 23, 2024
Depan > Kesehatan > Infeksi Saluran Pernapasan, Maka Dianggap Sebagai Penyakit Infeksius

Infeksi Saluran Pernapasan, Maka Dianggap Sebagai Penyakit Infeksius

Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Dengan situasi yang sekarang, masyarakat harus paham bahwa kalau orang di era pandemi COVID-19 ini, ada terduga ada kaitannya dengan infeksi saluran pernapasan baik itu ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun PDP (Pasien Dalam Pengawasan) atau bahasa sekarang itu suspect maka mereka harus bersedia untuk dimakamkan secara prosedur infeksius.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto. “Karena memang undang-undang wabah seperti itu mengaturnya. Jika sudah ada dugaan infeksi saluran pernapasan, maka dianggap sebagai pasien yang infeksius sehingga protokolnya protokol COVID-19,” katanya.

Hanya saja jelas Anang, kadang-kadang masyarakat selalu menganggap masih belum pasti. Memang bisa saja orangnya sudah jelas COVID-19 dan bisa saja masih belum jelas. “Cuma pemerintah itu tidak mau mengambil resiko. Pemerintah akhirnya mengambil resiko yang terburuk, makanya kita anggap sebagai penyakit dengan infeksius,” jelasnya.

Anang menerangkan kalau ternyata hasilnya swabnya tidak infeksius, tentunya harus bersyukur. Tetapi kalau ternyata infeksius dan terlanjur dimakamkan tentunya akan beresiko. Oleh karena itu pemerintah berfikir kepada hal yang terburuk. “Apalagi secara keagamaan itu menurut para ahli agama dan para ulama itu tidak ada masalah. Ini juga sudah menjadi keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tegasnya.

Oleh karena itu Anang mengharapkan masyarakat ke depan supaya lebih paham. Yang penting masyarakat itu memakamkan sesuai dengan protokol. Yang terpenting masyarakat masih bisa mendoakan dan sholatpun bisa dilakukan secara ghaib,

“Kita bukan masalah COVID-19 pasti atau tidak pasti. Tapi kalau kita sudah terduga kita cenderung kesana, maka kita ambil yang terburuk. Bisa saja setelah itu hasil swabnya negatif, iya sudah apa pengaruhnya. Masyarakat bisa mendokan secara syar’i juga masih diijinkan aturan secara syariat Islam,” terangnya.

Anang menambahkan masyarakat harusnya mulai paham bahwa di situasi sekarang itu, kemungkinan kalau ada keluarganya diduga ada gejala-gejala gangguan saluran pernapasan akan dianggap sebagai penyakit infeksius, walaupun belum pasti.

“Karena memang kebanyakan masyarakat biasanya menganggap masih belum pasti. Memang bisa pasti dan bisa tidak pasti. Cuma pemerintah sekali lagi mengambil kemungkinan terburuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan wabah,” pungkasnya. (wan)