Thursday, April 18, 2024
Depan > Pemerintahan > Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2019

Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2019

Reporter : Syamsul Akbar
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo, Jum’at (26/7/2019) pagi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai nasdem, salah satu jawaban yang disampaikan adalah sehubungan dengan sisa waktu pelaksanaan APBD guna memaksimalkan penerimaan daerah maka dilakukan upaya-upaya antara lain pengawasan dan monitoring pelaksanaan pemungutan penerimaan daerah, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan OPD-OPD unit penghasil termasuk juga denganBLUD maupun BUMD, identifikasi peraturan atau payung hukum yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini untuk dilakukan revisi dan penyesuaian serta penekanan pendataan dan penjaringan objek/wajib pajak baru guna meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terhadap saran dan masukan untuk penggunaan petugas tenaga harian lepas harus dilakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan payung hukumnya/ketentuannya. Selama ini untuk melakukan pendataan/penagihan/pengawasan agar bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sesuai yang ditargetkan telah membentuk tim/petugas sesuai masing- masing jenis pajak daerah.

Kemudian Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan target kinerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah disampaikan dan tertuang dalam dokumen KUA-PPAS P-APBD tahun anggaran 2019 halaman 17 yakni indeks kerukunan umat beragama toleransi, kesetaraan dan kerjasama sebesar 74,5%, indeks pembangunan manusia sebesar 65,69% dan persentase penduduk miskin sebesar 18,14%.

Terhadap PU Fraksi Golkar, salah satu jawabannya adalah terkait pertambangan galian golongan C selama ini yang menerbitkan ijin adalah pemerintah propinsi dan menurut pendataan pengusaha yang memiliki ijin pertambangan hanya sedikit sehingga penerimaan dari pertambangan mineral golongan C belum maksimal, sedang untuk pertambangan yang tidak berijin sudah dilakukan upaya penertiban dengan menutup lokasi pertambangannya.

Lalu terhadap PU Fraksi PDI-P, salah satu jawaban yang disampaikan pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Probolinggo telah diterapkan sejak tahun 2017 sampai sekarang. Adapun kiat-kiat yang telah dilakukan sehingga sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, diantaranya melakukan sosialisasi kepada wali murid, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah yang belum memenuhi standar serta menambah ruang kelas baru pada sekolah yang berada di wilayah zona pemukiman padat.

Terakhir Fraksi Gerindra, salah satu jawaban yang disampaikan pengawasan pemerintah daerah melalui kewenangan yang diberikan oleh Bupati kepada Inspektorat bidang pengawasan melalui anggaran APBD telah merumuskan kegiatan-kegiatan pengawasan melalui program, audit, review dan monev baik keuangan maupun sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dimana Inspektorat mengevaluasi capaian-capaian yang sudah tertuang dalam perjanjian kinerja dan dalam pelaksanaan tugasnya Inspektorat menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat membekali auditor dengan peningkatan kapasitas auditor bekerja sama dengan BPKP dan BPK melalui diklat teknis. (wan)