Friday, March 29, 2024
Depan > Pemerintahan > Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda APBD 2021

Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda APBD 2021

Reporter : Hendra Trisianto
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/11/2020) siang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jon Junaidi ini dihadiri Pimpinan dan segenap anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Serta pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi (Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan hasil entri data e-RDKK sampai dengan tanggal 16 Nopember 2020 adalah sebanyak 38.930 nama atau 34,34% dari data tahun 2019. Saat ini server e-RDKK Kementerian Pertanian masih error/maintenance/perbaikan sehingga tidak bisa diakses sama sekali. Kementerian Pertanian akan memperpanjang waktu input e-RDKK sebanyak jumlah hari kerusakan sistem tersebut.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan progres peningkatan reformasi perpajakan dengan teknologi berupa aplikasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo antara lain pemasangan typing box pada hotel dan restoran sebanyak 15 unit, penggunaan aplikasi pelaporan berupa e-pendapatan, penggunaan aplikasi layanan berupa e-pajak dan e-BPHTB serta penggunaan aplikasi layanan Q-RIS,

Terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawabannya terhadap singkatnya waktu pelayanan KTP-El secara online, dapat dijelaskan bahwa diberlakukan pembatasan kuota layanan KTP-El online sebanyak 300 pendaftar per hari. Hal ini disebabkan keterbatasan jumlah personil dan alat cetak KTP.

Kemudian terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan pendapatan tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sepenuhnya masuk ke kas negara dan tidak ada bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Adapun Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pariwisata kawasan Gunung Bromo berasal dari tiket masuk kawasan di luar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ke-3 Perda Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Lalu terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawaban yang disampaikan kiat pemerintah daerah dalam mengatasi turunnya harga komoditas pertanian saat panen raya dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Antara lain memberikan nilai tambah pada produk pertanian malalui pengolahan hasil pertanian, meningkatkan peran sistem resi gudang, menyusun regulasi tentang areal tanam serta melakukan pembinaan teknologi pasca panen.

Terakhir Fraksi Gerindra, salah satu jawaban yang disampaikan terhadap usulan untuk membangun pasar tradisional di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan, dapat dijelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Adapun prosesnya saat ini sudah masuk dalam kajian strategis pemilihan lahan dan lokasi yang tepat termasuk pengadaan aset tanahnya.

Terhadap usulan pembangunan pasar ikan di Kabupaten Probolinggo disampaikan terimakasih. Untuk pembangunan pasar ikan telah diajukan usulan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan. (dra)