Friday, April 19, 2024
Depan > Kemasyarakatan > Diskan Berikan Penyuluhan Hukum Dalam Pendayagunaan Sumber Daya Perikanan

Diskan Berikan Penyuluhan Hukum Dalam Pendayagunaan Sumber Daya Perikanan

Reporter : Syamsul Akbar
PAITON – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo memberikan penyuluhan hukum dalam pendayagunaan sumber daya perikanan di Balai Desa Jabung Sisir Kecamatan Paiton, Kamis (20/6/2019). Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari Desa Jabung Sisir, Pondok Kelor dan Sumber Anyar.

Selama kegiatan, para masyarakat nelayan dan pokmaswa (kelompok masyarakat pengawas) mendapatkan materi diantaranya optimalisasi pengawasan berbasis pokmaswas oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis, penanganan pelanggaran penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh Kepala Satpolairud Polres Probolinggo AKP Slamet Prayitno dan kesiapan nelayan dalam melakukan penangkapan dengan membawa dokumen kapal oleh Komandan Poskamladu Paiton Peltu Agus Suryono.

Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kabid Perikanan Tangkap Wahid Noor Azis mengatakan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan dan pokmaswas tentang arti penting pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya perikanan.

“Dengan demikian masyarakat sadar bahwa sumber daya ikan yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga dapat berkelanjutan,” katanya.

Menurut Wahid, selama ini masyarakat nelayan dan pokmaswas sebagai garda terdepan sudah maksimal dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan. “Apabila terjadi pelanggaran mulai dari penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, jalur yang salah dan pengrusakan hutan mangrove segera melaporkan kepada aparat penegak hukum sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan bahwa pokmaswas tidak boleh menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana, bertindak sebagai aparat penegak hukum serta memanfaatkan peran sebagai pokmaswas untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok.

“Selain itu, pokmaswas tidak boleh membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran/tindak pidana perikanan tersebut,” terangnya.

Wahid mengharapkan melalui kegiatan ini masyarakat sadar dan paham tentang arti penting pengawasan sumber daya perikanan sehingga terjadi penurunan dan pengurangan terhadap pelanggaran di laut maupun penebangan mangrove yang ada di bibir pantai.

“Dengan harapan terjadi keseimbangan alam sehingga potensi sumber daya ikan tetap terjaga dan lestari. Sehingga bisa tetap dimanfaatkan dan dieksploitasi oleh masyarakat,” pungkasnya. (wan)