Friday, March 29, 2024
Depan > Pemerintahan > Bupati Tantri Pimpin Rakor Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Bupati Tantri Pimpin Rakor Penegakan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Reporter : Sony Wahyu Wirawan
PROBOLINGGO – Untuk mecegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar tradisional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di pasar daerah, Selasa (1/9/2020) malam di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.

Rakor penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 ini dibagi dalam 2 (dua) sesi. Dimana rakor sesi pertama yang dipimpin langsung oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Pemkab Probolinggo H. Soeparwiyono, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo serta para pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Probolinggo dan Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo.

Untuk rakor sesi pertama ini melibatkan para Camat dan 17 Kepala Pasar Tradisional meliputi Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Kebonagung Kraksaan, Pasar Kraksaan, Pasar Maron, Pasar Leces, Pasar Paiton, Pasar Dringu, Pasar Bawangan Dringu, Pasar Sukapura, Pasar Patalan Wonomerto, Pasar Tongas, Pasar Bayeman Tongas, Pasar Tambakrejo Tongas, Pasar Wangkal Gading, Pasar Condong Gading, Pasar Sebaung Gending dan Pasar Gending.

Sementara untuk rakor sesi kedua terkait dengan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pasar tradisional dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 September 2020 di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 17 kepala pasar tradisional.

Semakin meningkatnya angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo pada masa adaptasi kebiasaan baru diberlakukannya kembali jam operasional normal pasar daerah sejak 1 September 2020. Termasuk diberlakukannya reward and punishment bagi pelaku pasar yang patuh dan melanggar pendisiplinan penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan merupakan hal yang penting disaat pandemi COVID-19. Dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona di pasar tradisional, peningkatan kinerja pelaksanaan setelah memperbaiki SOP atau pedoman bila dibutuhkan penegakan disiplin melalui reward and punishment bagi pelaku pasar yang patuh dan yang melanggar.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menegaskan upaya ini dilakukan demi mewujudkan pasar tangguh dan disiplin protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

“Selama 6 (enam) hari dimulai tanggal 2 hingga 6 September 2020 dilakukan sosialisasi sekaligus penerapan tindakan sanksi. Dimana tindakan ini bermaksud untuk memberikan efek sadar terhadap para pedagang,” katanya.

Menurut Bupati Tantri, untuk saat ini pendisiplinan memakai masker dimulai tanggal 2 September 2020 berupa gerakan sosialisasi edukasi massif diikuti dengan teguran tertulis atau kerja sosial yang merupakan sanksi ringan selama enam hari.

“Hari berikutnya dilanjutkan dengan penetapan proses penerapan tindakan hukum bagi pedagang yang melanggar tidak menggunakan masker. Sedangkan sanksi tegasnya adalah penutupan bedak pedagang dan pencabutan ijinnya,” tegasnya.

Sementara Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menerangkan pelanggaran bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, khususnya memakai masker bagi pedagang di pasar. Sanksi ringan secara lisan untuk pelanggan yang pertama. Sanksi tertulis bagi pedagang pasar yang tetap tidak memakai masker setelah mendapat sanksi pertama.

“Tindakan hukum sanksi tegas diperuntukkan pedagang yang telah mendapatkan teguran/sanksi ringan sampai kedua kalinya dengan kesalahan tidak memakai masker dalam melakukan aktifitas di pasar saat pandemi COVID-19. Tindakan hukum berupa sanksi yang tegas adalah menutup bedak milik pedagang,” katanya. (n0z)