Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Hingga 1 September 2020, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo sudah mengirimkan data 21.489 pelaku UMKM kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI untuk menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta. Jumlah usulan ini masih akan terus bertambah selama kuota nasional sebanyak 12 juta pelaku UMKM masih ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto. Menurutnya, data yang dikirimkan tersebut terdiri dari nasabah/UMKM melalui BRI sebanyak 883 pelaku UMKM, tahap I sebanyak 5.266 pelaku UMKM, tahap II sebanyak 8.075 pelaku UMKM dan tahap III sebanyak 7.265 pelaku UMKM.
“Kebetulan mulai bulan Juli 2020, kami ada kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data UMKM Kabupaten Probolinggo. Data itu diverifikasi dan divalidasi mulai dari tingkat desa sampai kecamatan. Validasi keberadaan UMKM sudah kami lengkapi dengan Pakta Integritas yang ditandatangani kepala desa dan camat untuk menjaga kebenaran data UMKM dan menjaga adanya kemungkinan protes,” katanya.
Program Banpres Produktif untuk usaha mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19. Yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha, bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR serta bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Kuota secara nasional mencapai 12 juta pelaku UMKM. Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo hanya mengusulkan pelaku UMKM yang benar-benar ada usahanya dan terdata di desa sampai kecamatan. Nantinya yang akan melakukan validasi data dan memutuskan penerima Banpres Produktif adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI,” jelasnya.
Anung menegaskan syarat utama usulan ini pelaku UMKM tersebut harus memiliki NIK dan Handphone (HP). Bagi pelaku UMKM yang tidak mempunyai rekening bank nantinya akan dibuatkan rekening oleh bank secara gratis. “Sesuai petunjuk dari Ibu Bupati, kami akan memfasilitasi semaksimal mungkin UMKM agar bisa mengakses bantuan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Anung menegaskan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan UMKM di tengah pandemi COVID-19. Harapannya supaya bisa menjadi tambahan modal untuk pengembangan usaha di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pelaku UMKM harus memaksimalkan dan mengoptimalkan fungsi bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Wan)