Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Kegiatan pengabdian masyarakat Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo selaku mitra kerjasama memberikan pelatihan pengelolaan obat di rumah tangga yang benar dan swamedikasi yang bertanggung jawab bagi kader posyandu di Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/8/2022).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian/pengelola obat puskesmas dan kader posyandu dari 33 puskesmas se-Kabupaten Probolinggo.
Plt Sekretaris Dinkes Kabupaten Probolinggo Mujoko mengatakan obat sebagai salah satu unsur yang penting dalam pelayanan kesehatan, mulai dari upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, diagnosa, pengobatan dan pemulihan harus selalu tersedia pada saat dibutuhkan. Obat dapat mempengaruhi kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan, digunakan secara tidak tepat atau disalahgunakan.
“Tingginya prosentase rumah tangga yang menyimpan obat di rumah dan swamedikasi di masyarakat. Hal ini meningkatkan resiko terjadinya kesalahan dalam menggunakan obat (misused) atau terjadinya penyalahgunaan obat,” katanya.
Mujoko menjelaskan ibu memegang peran yang penting dalam penggunaan obat bagi keluarganya serta mengelola obat yang ada di rumah, sehingga pemahaman ibu tentang pengelolaan dan penggunaan obat yang benar perlu terus ditingkatkan agar resiko kesalahan dan penyalahgunaan obat dapat dihindari.
“Edukasi yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pemberian informasi tentang swamedikasi yang bertanggung jawab dan edukasi tentang pengelolaan obat di rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Mujoko, pelatihan kali ini dilakukan terhadap ibu kader posyandu puskesmas di Kabupaten Probolinggo karena ibu kader posyandu setiap bulan rutin membantu puskesmas melakukan penimbangan dan pemberian makanan kepada balita di wilayahnya.
“Kegiatan ini sejalan dengan program Kementerian Kesehatan dalam penggerakan penggunaan obat rasional yang diwadahi dalam Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat). Gerakan ini telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 13 November 2015 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat,” terangnya.
Melalui kegiatan ini Mujoko mengharapkan agar apoteker/tenaga teknis kefarmasian/pengelola ibat puskesmas melaksanakan ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) terhadap pelatihan ini melalui kegiatan UKM berbasis penggerakan masyarakat serta terus aktif mengkampanyekan GEMA CERMAT kepada lintas sektor, lintas program dan masyarakat di wilayah puskesmas masing-masing.
“Kepala ibu kader posyandu diharapkan mengikuti secara aktif dan serius serta mengambil informasi sebanyak-banyaknya. Banyak bertanya agar semakin banyak informasi yang diterima. Menerapkan hasil pelatihan di rumah masing-masing serta ikut berpartisipasi aktif dalam mengakmpanyekan GEMA CERMAT dan mengajak kader lainnya untuk aktif turut serta dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (wan)