Friday, March 29, 2024
Depan > Kemasyarakatan > TRC Satpol PP Tutup Lokasi Tambang Batu

TRC Satpol PP Tutup Lokasi Tambang Batu

Reporter : Syamsul Akbar
TIRIS – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/10/2019) pagi menutup lokasi penambangan batu di Desa Andungbiru Kecamatan Tiris.

Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan banner penutupan dan police line pada lokasi tambang batu. Serta penandatanganan berita acara penutupan lokasi tambang batu. Hal ini dikarenakan lokasi penggalian tambang batu tersebut tidak berizin. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.

Turut hadir dalam kegiatan monitoring bahan galian tanpa izin ini Kasi Trantib Kecamatan Tiris, Polsek Tiris, Juru Pengairan Kecamatan Tiris serta Kepala Desa dan perangkat Desa Andung Biru Kecamatan Tiris.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo Nomor 611/709/426.112.1/2019 perihal Teguran 1 Pengambilan Bahan Galian Tanpa Izin, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo dan SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.

Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengatakan penutupan lokasi galian tambang batu ini dilakukan dalam kegiatan monitoring pengambilan bahan galian tanpa izin pada Kecamatan Tiris.

“Sampai di lokasi kami berkoordinasi dengan Bapak Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Tiris terkait Surat dari DPUPR Kabupaten Probolinggo. Serta berkoordinasi dengan Kepala Desa Andungbiru terkait pengambilan bahan galian (batu kali) pada sungai Pekalen yang sudah dinormalisasi,” katanya.

Sebelum melakukan penutupan lokasi galian tambang batu tersebut, unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan H. S D untuk mengklarifikasi surat dari DPUPR bahwa sebenarnya H. S D tidak menjual batu normalisasi.

“Menurut keterangan H. S D, bahwa yang menjual batu normalisasi sungai Pekalen adalah S A yang beralamat di Desa Ranu Agung dijual kepada CV atas nama H. AS untuk pembangunan insfrastruktur di Dusun Lawang Kedaton,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan APP personil di Mako Kecamatan Tiris yang dipimpin oleh Koordinator TRC serta koordinasi dengan pihak Kecamatan Tiris dan Desa Andungbiru. Sekaligus klarifikasi dengan H. S D terkait Surat dari DPUPR Kabupaten Probolinggo.

“Semoga dengan adanya penutupan lokasi galian tambang batu ini, tidak ada lagi yang mengambil atau menjual batu normalisasi di Sungai Pekalen Desa Andungbiru Kecamatan Tiris,” harapnya. (wan)