Saturday, September 30, 2023
Depan > Pemerintahan > Tidak Berijin, Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Kayu

Tidak Berijin, Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Kayu

Reporter : Syamsul Akbar
GENDING – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo akhirnya melakukan penyegelan dan penutupan pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Jaya Successindo di Desa Pajurangan Kecamatan Gending, Selasa (2/4/2019). Kegiatan ini dilakukan dalam kegiatan monitoring perijinan bangunan/usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Penyegelan ini dilakukan karena pada saat monitoring perijinan, pabrik tersebut tidak dapat menunjukkan perijinannya. Penutupan sementara ini akan dilakukan sampai yang bersangkutan memiliki ijin,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.

Dalam monitoring perijinan ini, personil Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan pemeriksaan berkas-berkas perijinan dan dilanjutkan dengan penandatanganan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) perijinan.

“Dari hasil monitoring ini diketahui jika perijinan PT. Mandiri Jaya Successindo tidak lengkap. Banyak perijinan yang belum ada seperti ijin lokasi, IMB, ijin lingkungan, TDP dan IUI. Oleh karena itu kami meminta untuk segera melakukan pengurusan perijinannya di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Monitoring perijinan ini dilakukan oleh tim Team Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo dengan sikap humanis yang membuat pengusaha untuk mempermudah masalah perijinan dan tetap harus mematuhi Perda Kabupaten Probolinggo.

“Harapan ke depan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo agar memenuhi ketentuan sesuai Perda Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (wan)